Berita

Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono/Istimewa

Politik

Begini Penjelasan Istana Soal Wamen Rangkap Jabatan

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2020 | 19:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang adanya rangkap jabatan dinilai tidak mengikat.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono dalam merespons pemberitaan mengenai gugatan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

Menurutnya, ada pendapat blunder di ruang publik dalam mencermati pernyataan MK tersebut.


“Saya lihat soalnya di media masih banyak pendapat-pendapat blunder yang mengatakan bahwa pendapat MK itu adalah keputusan MK dan karenanya final serta mengikat. Padahal tidak,” kata Dini kepada wartawan, Minggu (6/9).

Dini menerangkan, MK tidak mengeluarkan keputusan perihal adanya rangkap jabatan wakil menteri dengan perusahaan milik negara mau pun swasta.

“Soal rangkap jabatan Wamen, MK tidak memberikankeputusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK,” paparnya.

“Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis (perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting) terhadap jabatan Wamen,” katanya.

Sebagai klarifikasi, kata Dini, pendapat MK sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari keputusan MK. Selain itu, kata dia, pihak istana akan mempelajari pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai bahan pertimbangan ke depan.

“Pemerintah akan memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut pendapat MK tersebut,” tandasnya.

Hakim MK, Manahan Sitompol menyebutkan bahwa pemohon mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan yang mengakibatkan seorang wamen dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.

Dia menjelaskan, sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif presiden.

“Sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri. Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya