Berita

Komisioner KPU RI, Dewa Wiarsa Raka Sandi/Net

Politik

Penjelasan KPU, PDIP Tetap Berstatus Pendukung Mulyadi-Ali Mukhni Jika Sudah Didaftarkan

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2020 | 16:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Drama rekomendasi dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dikembalikan pasangan Mulyadi-Ali Mukhni di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menurut Komisioner KPU RI, Dewa Wiarsa Raka Sandi, jika parpol tersebut belum menyerahkan surat rekomendasi ke KPU, maka penarikan dukungan atau pengembalian rekomendasi dukungan tak akan menjadi masalah.

"Kalau dalam Pilkada tidak ada (masalah). Artinya, kalau kami di KPU kan peganganya UUD, UU, dan PKPU. Kalau dia (parpol) enggak memberikan dukungan, ya itu menjadi hak parpol yang bersangkutan,” kata Dewa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/9).


Namun hal itu akan menjadi berbeda bila Parpol tersebut menarik surat keputusan rekomendasi dan dukungan kepada salah satu paslon yang sebelumnya sudah diserahkan ke KPU.

"Jika sudah didaftarkan dan ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, maka partai politik tidak boleh menarik dukungannya. Jika (tetap) menarik dukungan, dianggap (partai tersebut) masih tetap mendukung pasangan calon tersebut (yang dukungannya ditarik)," sambungnya.

“Tapi kalau dari awal tidak didaftarkan, atau tidak memberikan dukungan kepada pslon tertentu, itu hak parpol. Aturannya ada di PKPI 2/2020,” tutupnya.

Dalam Pilgub Sumbar, PDIP sudah memberikan rekomendasi dukungan kepada pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Namun dukungan tersebut dikembalikan Mulyadi-Ali Mukhni lantaran buntut pernyataan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani yang berharap Sumbar mendukung negara Pancasila. PDIP pun memutuskan untuk absen dalam Pilgub Sumbar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya