Berita

Pasangan Mulyadi dan Ali Mukhni/Net

Politik

Mulyadi Berhak Kembalikan Rekomendasi PDIP, Sekalipun Cuma Tersinggung Pernyataan Puan

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2020 | 12:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengembalian SK rekomendasi kepada PDIP selaku partai pendukung di Pilkada Sumatera Barat merupakan hak prerogatif dari pasangan Mulyadi- Ali Mukhni.

Politisi PAN Guspardi Gaus mengurai bahwa keduanya berhak mengembalikan rekomendasi partai sekalipun hanya tersinggung oleh pernyataan elite partai tersebut.

“Kalau memang benar Pak Mulyadi dan Ali Mukhni mengembalikan SK PDIP kepada DPP PDIP akibat dari statemen Ibu Puan, itu kan hak dari paslon yang bersangkutan,” katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/9).


Apalagi, sambungnya, jika keputusan itu diambil atas saran dari konstituen. Di mana dalam kasus ini, Mulyadi dan Ali Mukhni hanya menuruti permintaan para datuk atau pemuka agama di Sumatera Barat untuk tidak diusung PDIP karena dianggap telah melukai hati rakyat Minang.

Langkah tersebut dianggap baik karena Mulyadi paling paham daerahnya sendiri dibandingkan orang Jakarta.

“Tentu yang lebih tahu, baik atau tidaknya paslon itu didukung oleh PDIP tentu kandidat yang bersangkutan. Tentu ada hitung-hitungan politis yang dianalisis oleh paslon yang bersangkutan,” ucapnya.

Legislator PAN asal Sumatera Barat ini mengatakan tidak ada yang memaksa langkah Mulyadi dengan mengembalikan SK rekomendasi PDI Perjuangan. Namun, Mulyadi mengambil keputusan atas saran dari para datuk di ranah Minang.

“Kalaupun dikatakan tadi berdasarkan saran dan pendapat itu semuanya kembali pada paslon,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya