Berita

Sidang dakwaan eks Direksi Jiwasraya Kamis (3/9) lalu/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum: Aneh, Pembelian Saham SMRU Didakwakan Pada Direksi Jiwasraya Yang Sudah Tidak Menjabat

SABTU, 05 SEPTEMBER 2020 | 19:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengenai pembelian saham PT SMR Utama Tbk. (SMRU) dinilai tidak tepat.

Menurut kuasa hukum Joko Hartono Tirto Kresna Hutauruk, dua eks direksi Asuransi Jiwasraya (PT AJS), Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo sudah tidak menjabat sejak Januari 2018. Sementara dalam dakwaan JPU, disebutkan pembelian saham SMRU oleh AJS dilakukan pada Maret 2018.

“Di dakwaan, Jiwasraya melakukan pembelian saham SMRU secara direct baru sejak Maret 2018. (Sedangkan) direksi Jiwasraya, Pak Henrisman Rahim dan Pak Harry Prasetyo itu menjabat sampai Januari 2018,” ujar Kresna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9).


Kresna mengatakan, pembelian saham SMRU masuk periode kepemimpinan direksi PT AJS yang baru. Pasalnya, dalam dakwaan JPU, PT AJS baru melakukan pembelian secara langsung untuk saham SMRU pada Maret 2018.

“Sangat aneh perbuatan yang dilakukan oleh direksi baru dituduhkan ke terdakwa yang sudah tidak menjabat,” jelasnya.

Dalam surat dakwaan atas para terdakwa perkara PT AJS dicatat bahwa, Pada tanggal 28 dan 29 Maret 2018, PT AJS melakukan pembelian saham SMRU sejumlah 25.539.500 lembar saham dengan nilai Rp 13,57 miliar.

Namun pengakuan mantan Direktur Keuangan PT AJS, Harry Prasetyo, dirinya terakhir kali menjabat sebagai direksi pada 15 Januari 2018. Hal ini disampaikan Harry Prasetyo saat bersaksi pada sidang lanjutan, Kamis (3/9).

Dalam kesaksiannya, ia mengaku kinerja keuangan PT AJS mengalami peningkatan di akhir 2017 hingga awal 2018 bila dibandingkan saat awal Harry menjabat tahun 2008.

“Posisi laporan keuangan itu sangat baik dengan RBC (risk based capital) yang tadinya minus 580 persen  menjadi plus, kurang lebih 200-an persen. Itu suatu prestasi bahwa kami menghidupkan kembali mayat hidup yang sudah takkan mungkin kembali hidup,” demikian kata Harry.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya