Berita

Sidang dakwaan eks Direksi Jiwasraya Kamis (3/9) lalu/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum: Aneh, Pembelian Saham SMRU Didakwakan Pada Direksi Jiwasraya Yang Sudah Tidak Menjabat

SABTU, 05 SEPTEMBER 2020 | 19:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengenai pembelian saham PT SMR Utama Tbk. (SMRU) dinilai tidak tepat.

Menurut kuasa hukum Joko Hartono Tirto Kresna Hutauruk, dua eks direksi Asuransi Jiwasraya (PT AJS), Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo sudah tidak menjabat sejak Januari 2018. Sementara dalam dakwaan JPU, disebutkan pembelian saham SMRU oleh AJS dilakukan pada Maret 2018.

“Di dakwaan, Jiwasraya melakukan pembelian saham SMRU secara direct baru sejak Maret 2018. (Sedangkan) direksi Jiwasraya, Pak Henrisman Rahim dan Pak Harry Prasetyo itu menjabat sampai Januari 2018,” ujar Kresna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9).


Kresna mengatakan, pembelian saham SMRU masuk periode kepemimpinan direksi PT AJS yang baru. Pasalnya, dalam dakwaan JPU, PT AJS baru melakukan pembelian secara langsung untuk saham SMRU pada Maret 2018.

“Sangat aneh perbuatan yang dilakukan oleh direksi baru dituduhkan ke terdakwa yang sudah tidak menjabat,” jelasnya.

Dalam surat dakwaan atas para terdakwa perkara PT AJS dicatat bahwa, Pada tanggal 28 dan 29 Maret 2018, PT AJS melakukan pembelian saham SMRU sejumlah 25.539.500 lembar saham dengan nilai Rp 13,57 miliar.

Namun pengakuan mantan Direktur Keuangan PT AJS, Harry Prasetyo, dirinya terakhir kali menjabat sebagai direksi pada 15 Januari 2018. Hal ini disampaikan Harry Prasetyo saat bersaksi pada sidang lanjutan, Kamis (3/9).

Dalam kesaksiannya, ia mengaku kinerja keuangan PT AJS mengalami peningkatan di akhir 2017 hingga awal 2018 bila dibandingkan saat awal Harry menjabat tahun 2008.

“Posisi laporan keuangan itu sangat baik dengan RBC (risk based capital) yang tadinya minus 580 persen  menjadi plus, kurang lebih 200-an persen. Itu suatu prestasi bahwa kami menghidupkan kembali mayat hidup yang sudah takkan mungkin kembali hidup,” demikian kata Harry.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya