Berita

Marwan Batubara/Net

Politik

KMPK Ajukan Perbaikan Permohonan Judicial Review UU Corona

SABTU, 05 SEPTEMBER 2020 | 16:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) telah kembali mengajukan permohonan Judicial Review (JR) terhadap UU Nomor 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 (UU Corona) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 September 2020.

Pengajuan kembali JR ini dilakukan karena sebelumnya KMPK sempat menarik atau mencabut permohonan JR UU 2/2020 yang semula diajukan pada 1 Juli 2020 dengan Nomor Perkara 51/PUU-XVIII/2020, pada 24 Agustus 2020 lalu.

Demikian disampaikan Ketua Penggerak KMPK, Marwan Batubara dalam keterangannya, Sabtu (5/9).


"Pada kesempatan ini KMPK ingin menjelaskan bahwa penarikan JR pada 24 Agustus 2020 dilakukan, pertama karena adanya kesalahan administratif pada dokumen permohonan yang diajukan, sehingga perlu dikoreksi," kata Marwan Batubara.

"Kedua, KMPK menemukan adanya kekurangan pada materi gugatan dalam permohonan JR, sehingga perlu ditambahkan," sambungnya.

Pengajuan kembali permohonan JR UU 2/2020 ini sekaligus untuk mengklarifikasi munculnya spekulasi bahwa KMPK telah terpengaruh oleh adanya intervensi dari berbagai pihak atau telah mundur dari gugatan JR secara permanen.

"Pada prinsipnya, KMPK konsisten dengan sikap semula bahwa UU 2/2020 harus diuji secara material oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945," ujar Marwan Batubara.

"Melalui Kuasa Hukum, semula KMPK menggugat 3 pasal dalam UU No.2/2020 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 yaitu: 1) Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan 3;  2)  Pasal 27 dan 3) Pasal 28," imbuh dia.

"Dalam permohonan yang baru, KMPK menambahkan 1 pasal UU Korona 2/2020 yang dianggap melanggar UUD 1945, yaitu Pasal 6 ayat (12)," kata Marwan lagi.

Adapun, para Advokat yang akan bertindak sebagai Kuasa Hukum para pemohon JR yang tergabung dalam KMPK adalah Prof. Dr. Syaiful Bakhri, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Dr. Ibnu Sina Chandranegara.

Kemudian, Dr. Ahmad Yani, Dr. Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari SH. MH., Dr. Dewi Anggraini, dan lain-lain. Para advokat telah bekerja dengan sangat intens, sehingga perbaikan permohonan dokumen JR dapat disampaikan kepada MK pada 4 September 2020.

Sedangkan, pemohon perorangan dan ormas yang mengajukan perbaikan gugatan JR UU Korona Nomor 2/2020 pada 4 September 2020, jumlahnya tetap sama seperti yang diajukan pada 1 Juli 2020.

Mereka antara lain Prof. Dr. Din Syamsuddin, Prof. Dr. Sri-Edi Swasono, Prof. Dr. M. Amien Rais, Dr. Marwan Batubara, Drs. M.Hatta Taliwang M.I.Kom, KH Agus Solachul Alam (Gus Aam), Dr. HMS Kaban, Dr. Ahmad Redi, Dr. Abdullah Hehamahua, Adhie M. Massardi, Auliya Khasanofa, dan lain-lain.

Serta sejumlah ormas seperti Persatuan Islam, Wanita Islam, Wanita Al Irsyad Al Islamiyyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Catur Bakti, Pemuda Al Irsyad dan Amanat Kejujuran Untuk Rakyat Indonesia (AKURAT Indonesia).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya