Berita

Marwan Batubara/Net

Politik

KMPK Ajukan Perbaikan Permohonan Judicial Review UU Corona

SABTU, 05 SEPTEMBER 2020 | 16:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) telah kembali mengajukan permohonan Judicial Review (JR) terhadap UU Nomor 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 (UU Corona) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 September 2020.

Pengajuan kembali JR ini dilakukan karena sebelumnya KMPK sempat menarik atau mencabut permohonan JR UU 2/2020 yang semula diajukan pada 1 Juli 2020 dengan Nomor Perkara 51/PUU-XVIII/2020, pada 24 Agustus 2020 lalu.

Demikian disampaikan Ketua Penggerak KMPK, Marwan Batubara dalam keterangannya, Sabtu (5/9).


"Pada kesempatan ini KMPK ingin menjelaskan bahwa penarikan JR pada 24 Agustus 2020 dilakukan, pertama karena adanya kesalahan administratif pada dokumen permohonan yang diajukan, sehingga perlu dikoreksi," kata Marwan Batubara.

"Kedua, KMPK menemukan adanya kekurangan pada materi gugatan dalam permohonan JR, sehingga perlu ditambahkan," sambungnya.

Pengajuan kembali permohonan JR UU 2/2020 ini sekaligus untuk mengklarifikasi munculnya spekulasi bahwa KMPK telah terpengaruh oleh adanya intervensi dari berbagai pihak atau telah mundur dari gugatan JR secara permanen.

"Pada prinsipnya, KMPK konsisten dengan sikap semula bahwa UU 2/2020 harus diuji secara material oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945," ujar Marwan Batubara.

"Melalui Kuasa Hukum, semula KMPK menggugat 3 pasal dalam UU No.2/2020 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 yaitu: 1) Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan 3;  2)  Pasal 27 dan 3) Pasal 28," imbuh dia.

"Dalam permohonan yang baru, KMPK menambahkan 1 pasal UU Korona 2/2020 yang dianggap melanggar UUD 1945, yaitu Pasal 6 ayat (12)," kata Marwan lagi.

Adapun, para Advokat yang akan bertindak sebagai Kuasa Hukum para pemohon JR yang tergabung dalam KMPK adalah Prof. Dr. Syaiful Bakhri, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Dr. Ibnu Sina Chandranegara.

Kemudian, Dr. Ahmad Yani, Dr. Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari SH. MH., Dr. Dewi Anggraini, dan lain-lain. Para advokat telah bekerja dengan sangat intens, sehingga perbaikan permohonan dokumen JR dapat disampaikan kepada MK pada 4 September 2020.

Sedangkan, pemohon perorangan dan ormas yang mengajukan perbaikan gugatan JR UU Korona Nomor 2/2020 pada 4 September 2020, jumlahnya tetap sama seperti yang diajukan pada 1 Juli 2020.

Mereka antara lain Prof. Dr. Din Syamsuddin, Prof. Dr. Sri-Edi Swasono, Prof. Dr. M. Amien Rais, Dr. Marwan Batubara, Drs. M.Hatta Taliwang M.I.Kom, KH Agus Solachul Alam (Gus Aam), Dr. HMS Kaban, Dr. Ahmad Redi, Dr. Abdullah Hehamahua, Adhie M. Massardi, Auliya Khasanofa, dan lain-lain.

Serta sejumlah ormas seperti Persatuan Islam, Wanita Islam, Wanita Al Irsyad Al Islamiyyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Catur Bakti, Pemuda Al Irsyad dan Amanat Kejujuran Untuk Rakyat Indonesia (AKURAT Indonesia).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya