Berita

Marwan Batubara/Net

Politik

KMPK Ajukan Perbaikan Permohonan Judicial Review UU Corona

SABTU, 05 SEPTEMBER 2020 | 16:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) telah kembali mengajukan permohonan Judicial Review (JR) terhadap UU Nomor 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 (UU Corona) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 September 2020.

Pengajuan kembali JR ini dilakukan karena sebelumnya KMPK sempat menarik atau mencabut permohonan JR UU 2/2020 yang semula diajukan pada 1 Juli 2020 dengan Nomor Perkara 51/PUU-XVIII/2020, pada 24 Agustus 2020 lalu.

Demikian disampaikan Ketua Penggerak KMPK, Marwan Batubara dalam keterangannya, Sabtu (5/9).

"Pada kesempatan ini KMPK ingin menjelaskan bahwa penarikan JR pada 24 Agustus 2020 dilakukan, pertama karena adanya kesalahan administratif pada dokumen permohonan yang diajukan, sehingga perlu dikoreksi," kata Marwan Batubara.

"Kedua, KMPK menemukan adanya kekurangan pada materi gugatan dalam permohonan JR, sehingga perlu ditambahkan," sambungnya.

Pengajuan kembali permohonan JR UU 2/2020 ini sekaligus untuk mengklarifikasi munculnya spekulasi bahwa KMPK telah terpengaruh oleh adanya intervensi dari berbagai pihak atau telah mundur dari gugatan JR secara permanen.

"Pada prinsipnya, KMPK konsisten dengan sikap semula bahwa UU 2/2020 harus diuji secara material oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945," ujar Marwan Batubara.

"Melalui Kuasa Hukum, semula KMPK menggugat 3 pasal dalam UU No.2/2020 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 yaitu: 1) Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan 3;  2)  Pasal 27 dan 3) Pasal 28," imbuh dia.

"Dalam permohonan yang baru, KMPK menambahkan 1 pasal UU Korona 2/2020 yang dianggap melanggar UUD 1945, yaitu Pasal 6 ayat (12)," kata Marwan lagi.

Adapun, para Advokat yang akan bertindak sebagai Kuasa Hukum para pemohon JR yang tergabung dalam KMPK adalah Prof. Dr. Syaiful Bakhri, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Dr. Ibnu Sina Chandranegara.

Kemudian, Dr. Ahmad Yani, Dr. Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari SH. MH., Dr. Dewi Anggraini, dan lain-lain. Para advokat telah bekerja dengan sangat intens, sehingga perbaikan permohonan dokumen JR dapat disampaikan kepada MK pada 4 September 2020.

Sedangkan, pemohon perorangan dan ormas yang mengajukan perbaikan gugatan JR UU Korona Nomor 2/2020 pada 4 September 2020, jumlahnya tetap sama seperti yang diajukan pada 1 Juli 2020.

Mereka antara lain Prof. Dr. Din Syamsuddin, Prof. Dr. Sri-Edi Swasono, Prof. Dr. M. Amien Rais, Dr. Marwan Batubara, Drs. M.Hatta Taliwang M.I.Kom, KH Agus Solachul Alam (Gus Aam), Dr. HMS Kaban, Dr. Ahmad Redi, Dr. Abdullah Hehamahua, Adhie M. Massardi, Auliya Khasanofa, dan lain-lain.

Serta sejumlah ormas seperti Persatuan Islam, Wanita Islam, Wanita Al Irsyad Al Islamiyyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Catur Bakti, Pemuda Al Irsyad dan Amanat Kejujuran Untuk Rakyat Indonesia (AKURAT Indonesia).

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya