Lima ribuan usaha kecil menengah (UKM) mendaftarkan diri untuk memeroleh Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 2,4 juta per pelaku usaha terdampak Covid-19.
Pendaftaran UKM untuk memeroleh (BPUM) senilai Rp 2,4 juta per pelaku usaha terdampak Covid-19 dilakukan kepada Pemkot Bandarlampung (Balam).
Hingga hari terakhir, masyarakat masih antre menyetorkan dokumen syarat administrasi di Gedung Semergou Pemkot Bandarlampung, Pemkot Bandarlampung.
Mereka menyerahkan berkas pengajuan ke Lantai 9, Dinas Koperasi UKM Kota Bandarlampung di gedung yang ada di Jl Dr Susilo, Kelurahan Sumurbatu, Telukbetung Utara.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandarlampung, Girendra, menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera menuntaskan pendataan para pemohon.
"Kita bantu kok yakin aja," ujar Girendra dilansir dari
Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (5/9).
Dia menargetkan input sekitar 5.000 data pengajuan akan disetorkan ke BPUM, pekan depan (12/9).
"Semoga warga Bandarlampung yang mendaftar dapat kebagian semua. Kasian buat mereka rakyat kecil yang sangat membutuhkan kelangsungan usaha mereka," pungkas Girendra.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN juga mengharapkan hal sama. Para pelaku usaha yang mengajukan dapat bantuan semua.
Presiden Joko Widodo meluncurkan dana buat bantuan UKM tersebut senilau Rp 22 triliun melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM). Kebijakan ini di luar Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Rinciannya, Rp 123,46 triliun khusus bagi stimulus fiskal penyangga ketahanan ekonomi nasional klaster Koperasi dan UMKM.
Perinci keenam pagu non BPUM itu, insentif pajak (PPh final UMKM DTP) sebesar Rp 2,4 triliun, subsidi bunga KUR dan Non KUR Rp 35,28 triliun, penempatan dana restrukturisasi UMKM Rp 78,78 triliun.
Lainnya, imbal jasa penjaminan Rp 5 triliun, dana cadangan penjaminan ke BUMN Jamkrindo dan Askrindo Rp 1 triliun, dan pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM Rp 1 triliun.
Adapun, dana BPUM Rp 22 triliun dan keenam non BPUM Rp 123,46 triliun ini bagian dari total anggaran PEN 2020 senilai Rp 607,25 triliun.
Menarget total 12 juta rakyat pelaku usaha ultra mikro dan mikro di penjuru tanah air, realisasi BPUM telah cepat empat gelombang pencairan meski diluncurkan Presiden Jokowi sembari program berjalan, 24 Agustus 2020.
Gelombang pertama tersalur, kepada 742.422 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada 14 Agustus, tahap kedua 257.578 pelaku UMK pada 19 Agustus, ketiga 838.444 pelaku UMK pada 28 Agustus 2020, dan keempat 1.076.703 pelaku UMK pada 31 Agustus 2020.