Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Alexander Marwata: Pengambilalihan Perkara Tidak Perlu Tunggu Penyusunan Perpres

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2020 | 23:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pengambilalihan sebuah perkara tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu ditekankan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers akan melakukan supervisi penanganan perkara kasus Djoko Tjandra yang juga melibatkan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Alex, pelaksanaan pengambilalihan perkara bisa dilakukan oleh KPK sesuai dengan Pasal 10A Ayat 1 dan 2 UU 19/2019.


"Pelaksanaan Pasal 10A Ayat 1 dan 2 tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut," ujar Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (4/9).

Dalam Pasal 10A Ayat 1 UU 19/2019 berbunyi "Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan".

Sedangkan pada Ayat 2 berbunyi "Pengambilalihan penyidikan dan atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dilakukan oleh KPK dengan alasan:"

Pertama, laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak ditindaklanjuti. Proses penanganan Tipikor tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, penanganan Tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku Tipikor yang sesungguhnya. Penanganan Tipikor mengandung unsur Tipikor.

Kemudian, hambatan penanganan Tipikor karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif atau legislatif, dan keadaan lain yang menurut pertimbangan Kepolisian atau Kejaksaan, penanganan Tipikor sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

"KPK mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut. Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," pungkas Alex.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya