Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Alexander Marwata: Pengambilalihan Perkara Tidak Perlu Tunggu Penyusunan Perpres

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2020 | 23:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pengambilalihan sebuah perkara tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu ditekankan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers akan melakukan supervisi penanganan perkara kasus Djoko Tjandra yang juga melibatkan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Alex, pelaksanaan pengambilalihan perkara bisa dilakukan oleh KPK sesuai dengan Pasal 10A Ayat 1 dan 2 UU 19/2019.

"Pelaksanaan Pasal 10A Ayat 1 dan 2 tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut," ujar Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (4/9).

Dalam Pasal 10A Ayat 1 UU 19/2019 berbunyi "Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan".

Sedangkan pada Ayat 2 berbunyi "Pengambilalihan penyidikan dan atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dilakukan oleh KPK dengan alasan:"

Pertama, laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak ditindaklanjuti. Proses penanganan Tipikor tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, penanganan Tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku Tipikor yang sesungguhnya. Penanganan Tipikor mengandung unsur Tipikor.

Kemudian, hambatan penanganan Tipikor karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif atau legislatif, dan keadaan lain yang menurut pertimbangan Kepolisian atau Kejaksaan, penanganan Tipikor sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

"KPK mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut. Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," pungkas Alex.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya