Berita

Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021/Net

Nusantara

PWI Gelar Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020, Simak Syarat Dan Ketentuanya

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2020 | 18:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menjelang Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2021 pada 9 Februari mendatang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyelenggarakan Anugerah Jurnalistik Adinegoro yang merupakan penghargaan tertinggi untuk karya jurnalistik Indonesia.

Anugerah Jurnalistik Adinegoro diberikan kepada wartawan yang telah terseleksi melalui karya-karya jurnalistik yang sudah dimuat, ditayangkan, atau disiarkan sepanjang tahun 2020.

Dari keterangan tertulis PWI Pusat yang diterima redaksi, Jumat (4/9), syarat utama karya jurnalistik harus yang bersifat membangkitkan semangat (melawan Pandemi Covic-19) meskipun PWI juga membebaskan situasi lainya.


"Karya tersebut yang dimuat atau ditayangkan atau disiarkan sekitar tanggal 1 Desember 2019-30 November 2020," demikian petikan keterangan tersebut.

Terdapat enam kategori Anugerah Jurnalistik Adinegoro antara lain; Indepth reporting untuk media cetak (AA1), Indepth reporting untuk media siber (AA2), Indepth reporting untuk media televisi (AA3), Indepth reporting untuk media radio (AA4), Foto berita untuk media cetak dan media siber (AA5) dan Karikatur opini untuk media cetak dan media siber (AA6).

Peserta yang merupkan seluruh wartawan yang bekerja secara aktif pada satu perusahaan media massa cetak, televisi, radio, atau media siber. Adapun hadiahnya antara lain, pemenang pertama tiap kategori mendapatkan hadiah Rp 20 juta berikut trofi dan piagam penghargaan PWI/panitia HPN.

Kriteria atau penilaian karya yang menjadi pemenang dilihat berdasarkan karya-karya yang sudah dipublikasikan, ditayangkan, atau disiarkan pada media cetak, media siber, media televisi, atau media radio periode 1 Desember 2019 hingga 30 November 2020.

Karya berupa indepth reporting atau liputan berkedalaman, baik media cetak, media siber, media televisi, maupun media radio. Karya tidak bersambung atau tidak berseri.

Syarat pengiriman ialah setiap wartawan dari satu media dapat mengirimkan maksimal 5 karya per kategori (dengan catatan, satu media, maksimal 15 karya dari setiap kategori).

Kemudian, karya indepth reporting pada media cetak, media siber, media televisi, dan media radio wajib menyertakan link karya melalui Google Form atau Formulir pendaftaran yang bisa diakses melalui link: https://bit.ly/2BQRuAj.

Karya foto dan karikatur di media cetak atau media siber, wajib mengirimkan dalam bentuk soft file beserta caption yang di-upload pada Google Form atau formulir pendaftaran yang bisa diakses melalui link tersebut di atas.

Seluruh karya dari seluruh kategori wajib disertai sinopsis/cerita singkat (2-3 paragraf) mengenai isi dan proses pembuatannya. Khusus untuk karya televisi dan radio disebutkan pula clock program bersama sinopsis.

Setiap peserta wajib mengisi formulir dengan menyertakan salinan identitas diri (kartu karyawan) dan surat pengantar dari redaksi.

Khusus untuk televisi, karya minimal harus dalam format minimal 720p (HD). Jika ukuran file lebih dari 100MB, wajib dikirimkan melalui layanan video streaming, seperti Youtube, vidio.com atau melalui layanan cloud sharing, seperti gdrive, dropbox, dan sejenisnya.

Cukup hanya menuliskan/menyertakan link-nya saja di bagian form online yang sudah ditentukan. Pastikan link bisa diakses oleh panitia dan dewan juri.

"Batas pengiriman seluruh peserta sudah bisa mengirim karyanya mulai 31 Agustus 2020 hingga batas akhir pada 30 November 2020," demikian bunyi keterangan tertulis dari PWI.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya