Berita

Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021/Net

Nusantara

PWI Gelar Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020, Simak Syarat Dan Ketentuanya

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2020 | 18:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menjelang Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2021 pada 9 Februari mendatang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyelenggarakan Anugerah Jurnalistik Adinegoro yang merupakan penghargaan tertinggi untuk karya jurnalistik Indonesia.

Anugerah Jurnalistik Adinegoro diberikan kepada wartawan yang telah terseleksi melalui karya-karya jurnalistik yang sudah dimuat, ditayangkan, atau disiarkan sepanjang tahun 2020.

Dari keterangan tertulis PWI Pusat yang diterima redaksi, Jumat (4/9), syarat utama karya jurnalistik harus yang bersifat membangkitkan semangat (melawan Pandemi Covic-19) meskipun PWI juga membebaskan situasi lainya.


"Karya tersebut yang dimuat atau ditayangkan atau disiarkan sekitar tanggal 1 Desember 2019-30 November 2020," demikian petikan keterangan tersebut.

Terdapat enam kategori Anugerah Jurnalistik Adinegoro antara lain; Indepth reporting untuk media cetak (AA1), Indepth reporting untuk media siber (AA2), Indepth reporting untuk media televisi (AA3), Indepth reporting untuk media radio (AA4), Foto berita untuk media cetak dan media siber (AA5) dan Karikatur opini untuk media cetak dan media siber (AA6).

Peserta yang merupkan seluruh wartawan yang bekerja secara aktif pada satu perusahaan media massa cetak, televisi, radio, atau media siber. Adapun hadiahnya antara lain, pemenang pertama tiap kategori mendapatkan hadiah Rp 20 juta berikut trofi dan piagam penghargaan PWI/panitia HPN.

Kriteria atau penilaian karya yang menjadi pemenang dilihat berdasarkan karya-karya yang sudah dipublikasikan, ditayangkan, atau disiarkan pada media cetak, media siber, media televisi, atau media radio periode 1 Desember 2019 hingga 30 November 2020.

Karya berupa indepth reporting atau liputan berkedalaman, baik media cetak, media siber, media televisi, maupun media radio. Karya tidak bersambung atau tidak berseri.

Syarat pengiriman ialah setiap wartawan dari satu media dapat mengirimkan maksimal 5 karya per kategori (dengan catatan, satu media, maksimal 15 karya dari setiap kategori).

Kemudian, karya indepth reporting pada media cetak, media siber, media televisi, dan media radio wajib menyertakan link karya melalui Google Form atau Formulir pendaftaran yang bisa diakses melalui link: https://bit.ly/2BQRuAj.

Karya foto dan karikatur di media cetak atau media siber, wajib mengirimkan dalam bentuk soft file beserta caption yang di-upload pada Google Form atau formulir pendaftaran yang bisa diakses melalui link tersebut di atas.

Seluruh karya dari seluruh kategori wajib disertai sinopsis/cerita singkat (2-3 paragraf) mengenai isi dan proses pembuatannya. Khusus untuk karya televisi dan radio disebutkan pula clock program bersama sinopsis.

Setiap peserta wajib mengisi formulir dengan menyertakan salinan identitas diri (kartu karyawan) dan surat pengantar dari redaksi.

Khusus untuk televisi, karya minimal harus dalam format minimal 720p (HD). Jika ukuran file lebih dari 100MB, wajib dikirimkan melalui layanan video streaming, seperti Youtube, vidio.com atau melalui layanan cloud sharing, seperti gdrive, dropbox, dan sejenisnya.

Cukup hanya menuliskan/menyertakan link-nya saja di bagian form online yang sudah ditentukan. Pastikan link bisa diakses oleh panitia dan dewan juri.

"Batas pengiriman seluruh peserta sudah bisa mengirim karyanya mulai 31 Agustus 2020 hingga batas akhir pada 30 November 2020," demikian bunyi keterangan tertulis dari PWI.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya