Berita

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango/Repro

Hukum

Tak Hanya Dialami Hakim, Disparitas Juga Terjadi Di Tingkat Penuntut Umum

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2020 | 16:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa ada disparitas terkait penuntutan di tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Dalam diskusi virtual bertajuk "Korupsi, Disparitas Pemidanaan, Dan Perma No. 1/2020" yang diselenggarakan Kanal KPK, Jumat (4/9).

Nawawi mengatakan, ia mengapresiasi adanya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 1/2020 karena dianggap penting untuk pedoman pemidanaan agar disparitas penghukuman bisa dihindari.


"Terlebih bagi para Hakim, keberadaan pedoman ini penting karena seluruh putusan pengadilan yang menjadi objek kajian tidak memberikan penjelasan mengenai alasan penjatuhan hukuman dengan kurun waktu dan nilai uang tertentu. Tetapi sebatas pada penguraian unsur tindak pidana dalam pembuktian perbuatan dan kesalahan," papar Nawawi, Jumat (4/9).

KPK sendiri, lanjut Nawawi, tengah menuntaskan pedoman penuntutan. Hal itu dilakukan karena adanya disparitas dalam hal penuntutan terhadap para koruptor.

"Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri tengah menuntaskan pedoman penuntutan. Karena kami sendiri merasa bahwa sampai saat ini masih terdapat disparitas dalam hal penuntutan. Padahal disparitas putusan adalah ketidakadilan yang sangat nyata," jelas Nawawi.

"Bahkan jika boleh jujur, selama ini disparitas tidak hanya terjadi pada putusan hakim, melainkan juga berlangsung di tingkat penuntutan oleh para penuntut umum," tambah Nawawi.

Nawawi pun mengaku, adanya PERMA 1/2020 juga akan menjadi acuan bagi KPK dalam menyusun pedoman penuntutan yang sudah berlangsung cukup lama.

"Dan bahkan bisa kami sampaikan bahwa lingkup yang diatur di dalam pedoman penuntutan ini malahan lebih luas daripada apa yang di tuangkan di dalam PERMA 1/2020," pungkas Nawawi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya