Berita

Sekum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat/RMOL

Politik

MK Larang Rangkap Jabatan, GAMKI: Budi Gunadi Dan Kartika Wirjoatmojo Harus Mundur Dari Wamen Atau Komisaris BUMN

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2020 | 13:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat mendesak Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan seperti halnya menteri.

Menurut Sahat, kedua Wakil Menteri (Wamen) tersebut harus memilih, apakah mundur dari jabatan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau mundur dari jabatan Komisaris di BUMN.

Seperti yang diketahui, selain menjabat sebagai Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), sedangkan Kartika Wirjoatmodjo saat ini rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.


Sahat mengingatkan, pasca keluarnya keputusan MK yang melarang Wamen rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta, maka jika ada Wamen yang rangkap jabatan, jabatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan atau inkonstitusional.

Larangan ini diputuskan MK pada hari Kamis, (27/8) lalu, terkait gugatan Undang-undang 39/2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan Wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

"Karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain selain harus diikuti dan dijalankan," kata Sahat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/9).

Ia berharap Budi Gunadi dan Kartika memberikan contoh yang baik dalam proses ketatanegaraan.

"Kedua Wamen itu harus mencontoh Presiden Jokowi yang sangat patuh pada aturan. Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Keppres pemecatan Evi sesuai hasil DKPP. Namun karena Evi menang di PTUN maka Presiden Jokowi segera mencabut kembali Keppres tersebut dan mengaktifkan Evi sebagai komisioner KPU," ujar Sahat.

Ia berharap, Budi Gunadi dan Kartika segera melepaskan salah satu jabatan agar tidak ada persoalan hukum yang terjadi kemudian.

"Kementerian BUMN harus menjalankan keputusan MK yang sudah final dan mengikat ini, dan tidak membuat tafsiran-tafsiran lain. Hanya MK yang berwenang, dan kita lihat keputusan MK sudah jelas tentang rangkap jabatan ini," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya