Sekum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat/RMOL
Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat mendesak Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan seperti halnya menteri.
Menurut Sahat, kedua Wakil Menteri (Wamen) tersebut harus memilih, apakah mundur dari jabatan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau mundur dari jabatan Komisaris di BUMN.
Seperti yang diketahui, selain menjabat sebagai Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), sedangkan Kartika Wirjoatmodjo saat ini rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sahat mengingatkan, pasca keluarnya keputusan MK yang melarang Wamen rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta, maka jika ada Wamen yang rangkap jabatan, jabatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan atau inkonstitusional.
Larangan ini diputuskan MK pada hari Kamis, (27/8) lalu, terkait gugatan Undang-undang 39/2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan Wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.
"Karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain selain harus diikuti dan dijalankan," kata Sahat kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/9).
Ia berharap Budi Gunadi dan Kartika memberikan contoh yang baik dalam proses ketatanegaraan.
"Kedua Wamen itu harus mencontoh Presiden Jokowi yang sangat patuh pada aturan. Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Keppres pemecatan Evi sesuai hasil DKPP. Namun karena Evi menang di PTUN maka Presiden Jokowi segera mencabut kembali Keppres tersebut dan mengaktifkan Evi sebagai komisioner KPU," ujar Sahat.
Ia berharap, Budi Gunadi dan Kartika segera melepaskan salah satu jabatan agar tidak ada persoalan hukum yang terjadi kemudian.
"Kementerian BUMN harus menjalankan keputusan MK yang sudah final dan mengikat ini, dan tidak membuat tafsiran-tafsiran lain. Hanya MK yang berwenang, dan kita lihat keputusan MK sudah jelas tentang rangkap jabatan ini," pungkasnya.