Berita

Sekum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat/RMOL

Politik

MK Larang Rangkap Jabatan, GAMKI: Budi Gunadi Dan Kartika Wirjoatmojo Harus Mundur Dari Wamen Atau Komisaris BUMN

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2020 | 13:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat mendesak Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan seperti halnya menteri.

Menurut Sahat, kedua Wakil Menteri (Wamen) tersebut harus memilih, apakah mundur dari jabatan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau mundur dari jabatan Komisaris di BUMN.

Seperti yang diketahui, selain menjabat sebagai Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), sedangkan Kartika Wirjoatmodjo saat ini rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Sahat mengingatkan, pasca keluarnya keputusan MK yang melarang Wamen rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta, maka jika ada Wamen yang rangkap jabatan, jabatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan atau inkonstitusional.

Larangan ini diputuskan MK pada hari Kamis, (27/8) lalu, terkait gugatan Undang-undang 39/2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan Wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

"Karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain selain harus diikuti dan dijalankan," kata Sahat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/9).

Ia berharap Budi Gunadi dan Kartika memberikan contoh yang baik dalam proses ketatanegaraan.

"Kedua Wamen itu harus mencontoh Presiden Jokowi yang sangat patuh pada aturan. Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Keppres pemecatan Evi sesuai hasil DKPP. Namun karena Evi menang di PTUN maka Presiden Jokowi segera mencabut kembali Keppres tersebut dan mengaktifkan Evi sebagai komisioner KPU," ujar Sahat.

Ia berharap, Budi Gunadi dan Kartika segera melepaskan salah satu jabatan agar tidak ada persoalan hukum yang terjadi kemudian.

"Kementerian BUMN harus menjalankan keputusan MK yang sudah final dan mengikat ini, dan tidak membuat tafsiran-tafsiran lain. Hanya MK yang berwenang, dan kita lihat keputusan MK sudah jelas tentang rangkap jabatan ini," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya