Berita

Jurubicara Gugus Tugas Covid-19, dr. Alamsyah/Net

Nusantara

Kembali Masuk Zona Merah, Bupati Bekasi Keluarkan SK Perketat Protokol Kesehatan

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2020 | 01:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Akibat lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi di beberapa perusahaan industri, status zona wilayah Kabupaten Bekasi berubah dari zona kuning ke zona merah dengan tingkat risiko tinggi.

Hal ini diputuskan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep. 476-Hukham/2020,  tentang Perpanjangan Kelima Masa PSBB Proporsional Untuk Wilayah Bodebek, terhitung 1 september 2020 sampai dengan 29 September 2020.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan masih timbulnya kasus-kasus baru di setiap wilayah tersebut.

Jurubicara Gugus Tugas Covid-19, dr. Alamsyah mengatakan, akibat hal tersebut, bupati merespons perkembangan status Covid-19 di Kabupaten Bekasi tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.274-Dinkes/2020.

Surat Keputusan tersebut merupakan pengubahan atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.251-Dinkes/2020 yang sebelumnya telah diedarkan pada 3 Juli lalu.

“Bupati telah mengeluarkan surat keputusan yang akan memperketat protokol kesehatan dan aktivitas di tempat kerja, untuk mengurangi kontak antar karyawan yang nantinya semoga dapat mencegah adanya klaster-klaster baru lagi,” ujarnya dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (3/9).

Dalam surat keputusan tersebut, terdapat penambahan dan pengubahan dari poin-poin peraturan. Salah satunya dengan penambahan peraturan pada sektor perusahaan dan industri, yang mewajibkan pengelola atau pimpinan perusahaan untuk memeriksakan test swab PCR kepada minimal 10 persen dari seluruh karyawan atau pekerjanya, untuk menjaga keselamatan dan kesehatan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan.

Alamsyah mengatakan, peraturan tersebut berlaku hingga pandemik ini berakhir di Kabupaten Bekasi.

“Peraturan tersebut berlaku seterusnya sampai pandemik ini selesai, atau ada peraturan lain sebagai pengganti yang mengatur hal tersebut,” kata Alamsyah.

Tidak hanya perusahaan, pada surat keputusan tersebut juga tertulis penambahan peraturan tempat fasilitas umum, kegiatan sosial, budaya, dan kemasyarakatan, juga sektor transportasi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya