Berita

Indriyanto Seno Adji/Net

Hukum

Guru Besar UI: Ingat MoU 2011, Komjak Jangan Terkesan Berada Dalam Area Pro Justitia

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 21:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Saran Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari agar diserahkan kepada KPK dinilai terlalu berlebihan.

Demikian disampaikan guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji dalam keterangannya, Kamis (3/9). 

"Sebaiknya Komjak tetap berpijak pada masalah area etik dan disiplin Jaksa yang alurnya ada pada MoU tahun 2011, sehingga tidak dalam konteks terkesan berada dalam area pro justitia Kejaksaan," kata Indriyanto.


Indriyanto memandang Kejaksaan Agung tidak mengalami kendala dalam menangani kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia menyebut Kejagung bisa menangani kasus tersebut hingga tuntas.

"Karena tidak ada hambatan maupun kendala teknis hukum pro justitia penanganan kasus di Kejaksaan, maka baiknya KPK maupun Kejaksaan memandang perlu penanganan dilakukan oleh lembaga awal yang tangani kasus ini," ujarnya.

Sejauh ini, Indriyanto menyebutkan, tak ada kendala berarti yang dialami Korps Adhyaksa dalam mengusut kasus yang menyeret anggotanya tersebut. Penanganan kasus Pinangki pun berjalan terintegrasi dengan Polri yang mengusut dugaan suap Djoko Tjandra.

"Dalam hal tidak ada kendala dan hambatan atas teknis penanganan kasus ini, maka tidak perlu KPK tangani kasus Pinangki ini," katanya.

Mantan Plt Wakil Ketua KPK itu mengatakan, Kejagung memiliki sumber daya manusia, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan yang menguasai setiap perkara. Tingkat kapabilitas para jaksa juga baik dan tidak diragukan.

"Transparancy judicial court nanti lah yang akan menentukan public trust terhadap kelembagaan penegak hukum, dan tanpa kendala demikian, tentunya Kejaksaan memiliki trust ini," tutupnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya