Berita

Pengamat dan praktisi hukum, Syahrir Irwan Yusuf/Net

Hukum

Kerap Serang Ketua KPK, ICW Diingatkan Jangan Terkesan Seperti Biro Iklan

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Indonesia Corruption Watch (ICW) diharapkan untuk berpikir secara jernih dan bertindak secara bijak saat menyampaikan pendapat.

Hal itu disampaikan oleh pengamat dan praktisi hukum, Syahrir Irwan Yusuf atas sikap ICW yang kerap menyerang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Menurut Syahrir, dia akan terus mengamati dan menelaah pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh para peneliti ICW tentang proporsionalitas spirit mereka dalam pemberantasan korupsi.


"Apakah benar-benar obyektif atau malah subyektif dan tendentif. Jika obyektif pendapatnya saya sebagai praktisi hukum, dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi sudah tentu akan mendukung. Tapi jika pendapat mereka subyektif dan cenderung tendensius tentu juga saya akan meluruskan bahkan mengkritik balik," ujar Syahrir Irwan Yusuf kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/9).

Syahrir pun menyoroti pendapat peneliti ICW belakangan ini soal pengambil alih perkasa suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Seperti pernyataan tentang meragukan Firli Bahuri secara pribadi, yang juga mungkin meragukan KPK secara institusi dalam mengambil alih perkara suap Jaksa Pinangki, ini sebaiknya pihak ICW jernih berpikir dan bijak bertindak. Jangan seperti terkesan seperti biro iklan pendapat-pendapatnya," jelas Syahrir.

Syahrir pun teringat apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango bahwa sesuai tugas pokok dan kewenangan KPK dalam hal supervisi perkara atau kasus korupsi mengacu pada Pasal 6 huruf d UU 19/2019.

Selain itu juga atas pengambilan alihan suatu perkara korupsi dari instansi lain, KPK memiliki kewenangan sesuai Pasal 10A berdasarkan UU 19/2019.

"Jadi biarkan saja mekanisme penyidikan berjalan tanpa harus dikedepankan prasangka curiga, biarkan juga para institusi penegak hukum bekerja sesuai kewenangan yang dimiliki berdasar pada peraturan perundangan, termasuk juga KPK," pungkasnya.

Sebelumnya, ICW menyesalkan sikap Ketua KPK, Firli Bahuri yang dinilai enggan mengambil alih kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya