Berita

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh/Net

Nusantara

Dewan Pers Kutuk Aksi Peretasan Dan Doxing Terhadap Sejumlah Media

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 09:08 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebebasan pers di Indonesia seperti tak pernah lepas dari ujian. Belakangan ini, sejumlah laman media nasional mendapat gangguan akibat aksi peretasan oleh pihak-pihak tidak dikenal.

Seperti yang dialami Tempo.co pada 22 Agustus 2020. Saat itu tampilan laman menjadi hitam dan diimbuhi sejumlah pesan yang menyudutkan redaksi.

Masih di hari yang sama, sejumlah artikel Tirto.id terkait kontroversi penemuan obat Covid-19 yang menyinggung keterlibatan dua lembaga negara, mendadak hilang.


Keesokan harinya, artikel Kompas.com berjudul "Akun Twitter Ahli Epidemiologi UI Pandu Riono Diretas" dihapus pihak yang tidak diketahui identitasnya. Begitu pula dengan Detik.com yang mengalami peretasan pada periode yang kurang lebih sama.

Aksi peretasan terhadap sejumlah media tersebut dinilai sebagai masalah serius oleh Dewan Pers. Terutama terkait dengan situasi kemerdekaan pers di Indonesia.

Dalam Surat Pernyataan Nomor: 03/P-DP/VIII/2020 Dewan Pers juga mengutuk aksi doxing yang dilakukan pihak tertentu terhadap sejumlah wartawan belakangan ini.

Doxing merupakan tindakan penyebaran informasi pribadi wartawan ke publik tanpa seizin yang bersangkutan. Hal ini merupakan sebuah tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Pers atau wartawan bisa saja membuat kesalahan dalam pemberitaan maupun kegiatan peliputan, sehingga merugikan pihak tertentu. Namun, hendaknya semua pihak mempersoalkan kemungkinan kesalahan itu secara transparan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999. Semestinya semua pihak menghindari tindakan-tindakan yang mengarah pada teror atau pembungkaman," ucap Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dalam keterangan yang diterima Redaksi, Kamis (3/9).

Menanggapi kejadian-kejadian tersebut di atas, Dewan Pers pun menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Memberikan dukungan moral kepada media dan wartawan yang telah mengalami peretasan, doxing, dan gangguan yang lain. Dewan Pers meyakini gangguan-gangguan tersebut tidak akan mengendurkan semangat dan motivasi komunitas media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No 40 tahun 1999.

2. Mendukung langkah Tirto.id dan Tempo.co melaporkan kasus peretasan terhadap situs mereka ke Polda Metro Jaya, berdasarkan UU Pers No 40/1999 dan UU ITE No 11/2008. Dewan Pers meyakini bahwa UU ITE No 11/2008, sebagaimana UU Pers No 40/1999, merupakan instrumen hukum yang fungsional dalam melindungi prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

3. Meminta penegak huum untuk menangani kasus pertasan media yang terjadi secara seksama dan profesional berdasarkan UU Pers No 40/1999 dan UU ITE No 11/2008. Dalam proses selanjutnya, Dewan Pers senantiasa membuka diri untuk membantu peneggk hukum dengan memberikan pendapat dan penilaian berdasarkan otoritas Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No 40/1999.

"Demikian pernyataan Dewan Pers atas kasus peretasan digital dan doxing yang dialami oleh sejumlah unsur pers tersebut. Atas perhatian semua pihak, kami ucapkan terima kasih," tutup Mohammad Nuh.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya