Berita

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh/Net

Nusantara

Dewan Pers Kutuk Aksi Peretasan Dan Doxing Terhadap Sejumlah Media

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 09:08 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebebasan pers di Indonesia seperti tak pernah lepas dari ujian. Belakangan ini, sejumlah laman media nasional mendapat gangguan akibat aksi peretasan oleh pihak-pihak tidak dikenal.

Seperti yang dialami Tempo.co pada 22 Agustus 2020. Saat itu tampilan laman menjadi hitam dan diimbuhi sejumlah pesan yang menyudutkan redaksi.

Masih di hari yang sama, sejumlah artikel Tirto.id terkait kontroversi penemuan obat Covid-19 yang menyinggung keterlibatan dua lembaga negara, mendadak hilang.


Keesokan harinya, artikel Kompas.com berjudul "Akun Twitter Ahli Epidemiologi UI Pandu Riono Diretas" dihapus pihak yang tidak diketahui identitasnya. Begitu pula dengan Detik.com yang mengalami peretasan pada periode yang kurang lebih sama.

Aksi peretasan terhadap sejumlah media tersebut dinilai sebagai masalah serius oleh Dewan Pers. Terutama terkait dengan situasi kemerdekaan pers di Indonesia.

Dalam Surat Pernyataan Nomor: 03/P-DP/VIII/2020 Dewan Pers juga mengutuk aksi doxing yang dilakukan pihak tertentu terhadap sejumlah wartawan belakangan ini.

Doxing merupakan tindakan penyebaran informasi pribadi wartawan ke publik tanpa seizin yang bersangkutan. Hal ini merupakan sebuah tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Pers atau wartawan bisa saja membuat kesalahan dalam pemberitaan maupun kegiatan peliputan, sehingga merugikan pihak tertentu. Namun, hendaknya semua pihak mempersoalkan kemungkinan kesalahan itu secara transparan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999. Semestinya semua pihak menghindari tindakan-tindakan yang mengarah pada teror atau pembungkaman," ucap Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dalam keterangan yang diterima Redaksi, Kamis (3/9).

Menanggapi kejadian-kejadian tersebut di atas, Dewan Pers pun menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Memberikan dukungan moral kepada media dan wartawan yang telah mengalami peretasan, doxing, dan gangguan yang lain. Dewan Pers meyakini gangguan-gangguan tersebut tidak akan mengendurkan semangat dan motivasi komunitas media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No 40 tahun 1999.

2. Mendukung langkah Tirto.id dan Tempo.co melaporkan kasus peretasan terhadap situs mereka ke Polda Metro Jaya, berdasarkan UU Pers No 40/1999 dan UU ITE No 11/2008. Dewan Pers meyakini bahwa UU ITE No 11/2008, sebagaimana UU Pers No 40/1999, merupakan instrumen hukum yang fungsional dalam melindungi prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

3. Meminta penegak huum untuk menangani kasus pertasan media yang terjadi secara seksama dan profesional berdasarkan UU Pers No 40/1999 dan UU ITE No 11/2008. Dalam proses selanjutnya, Dewan Pers senantiasa membuka diri untuk membantu peneggk hukum dengan memberikan pendapat dan penilaian berdasarkan otoritas Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No 40/1999.

"Demikian pernyataan Dewan Pers atas kasus peretasan digital dan doxing yang dialami oleh sejumlah unsur pers tersebut. Atas perhatian semua pihak, kami ucapkan terima kasih," tutup Mohammad Nuh.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya