Berita

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono/Net

Nusantara

Bahas Pertanggungjawaban Penggunaan APBD, Ini Rekomendasi Komisi A Untuk Pemprov DKI

RABU, 02 SEPTEMBER 2020 | 14:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P2APBD) tahun anggaran 2019 kembali dilanjutkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan, pihaknya telah memberikan sejumlah rekomendasi untuk kepada Pemprov DKI untuk perbaikan penggunaan anggaran di masa mendatang.

Mujiyono mengatakan, Komisi A meminta agar pejabat yang berwenang dalam memutuskan metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa dapat lebih cermat melakukan penilaian.


"Dengan demikian, dapat tercapai praktek pengadaan barang/jasa yang baik dan menekan kebocoran anggaran," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Mujiyono beranggapan tidak selamanya pengadaan barang melalui sistem e-purchasing dan e-katalog merupakan pilihan terbaik karena tetap masih ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk mencari
keuntungan pribadi.

Selain itu Komisi A juga meminta agar persyaratan usaha kecil dan menengah (UKM) yang akan masuk ke e-katalog lokal dapat lebih dipermudah dengan kualitas yang harus dijamin.

"Oleh karena itu, perlu adanya pendampingan dan pemberian jasa konsultasi kepada UKM agar produk yang dihasilkan dapat masuk ke dalam
sistem e-Katalog," jelas Mujiyono.

Selanjutnya terhadap Produk Barang yang bersifat khusus dan sudah pernah
dilakukan pengadaannya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui proses tender agar dapat didorong untuk masuk ke dalam e-katalog.

Komisi A juga meminta kepada Badan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta agar dapat lebih cermat dalam melaksanakan pengadaan kebutuhan darurat Covid-19 menggunakan alokasi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT)

"Meminta agar BPPBJ Provinsi DKI Jakarta meningkatkan kapasitas dan integritas personil agar tujuan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam pasal 4 Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa dapat tercapai," tutup politisi Partai Demokrat itu.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya