Berita

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono/Net

Nusantara

Bahas Pertanggungjawaban Penggunaan APBD, Ini Rekomendasi Komisi A Untuk Pemprov DKI

RABU, 02 SEPTEMBER 2020 | 14:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P2APBD) tahun anggaran 2019 kembali dilanjutkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan, pihaknya telah memberikan sejumlah rekomendasi untuk kepada Pemprov DKI untuk perbaikan penggunaan anggaran di masa mendatang.

Mujiyono mengatakan, Komisi A meminta agar pejabat yang berwenang dalam memutuskan metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa dapat lebih cermat melakukan penilaian.


"Dengan demikian, dapat tercapai praktek pengadaan barang/jasa yang baik dan menekan kebocoran anggaran," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Mujiyono beranggapan tidak selamanya pengadaan barang melalui sistem e-purchasing dan e-katalog merupakan pilihan terbaik karena tetap masih ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk mencari
keuntungan pribadi.

Selain itu Komisi A juga meminta agar persyaratan usaha kecil dan menengah (UKM) yang akan masuk ke e-katalog lokal dapat lebih dipermudah dengan kualitas yang harus dijamin.

"Oleh karena itu, perlu adanya pendampingan dan pemberian jasa konsultasi kepada UKM agar produk yang dihasilkan dapat masuk ke dalam
sistem e-Katalog," jelas Mujiyono.

Selanjutnya terhadap Produk Barang yang bersifat khusus dan sudah pernah
dilakukan pengadaannya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui proses tender agar dapat didorong untuk masuk ke dalam e-katalog.

Komisi A juga meminta kepada Badan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta agar dapat lebih cermat dalam melaksanakan pengadaan kebutuhan darurat Covid-19 menggunakan alokasi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT)

"Meminta agar BPPBJ Provinsi DKI Jakarta meningkatkan kapasitas dan integritas personil agar tujuan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam pasal 4 Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa dapat tercapai," tutup politisi Partai Demokrat itu.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya