Berita

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono/Net

Nusantara

Bahas Pertanggungjawaban Penggunaan APBD, Ini Rekomendasi Komisi A Untuk Pemprov DKI

RABU, 02 SEPTEMBER 2020 | 14:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P2APBD) tahun anggaran 2019 kembali dilanjutkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan, pihaknya telah memberikan sejumlah rekomendasi untuk kepada Pemprov DKI untuk perbaikan penggunaan anggaran di masa mendatang.

Mujiyono mengatakan, Komisi A meminta agar pejabat yang berwenang dalam memutuskan metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa dapat lebih cermat melakukan penilaian.


"Dengan demikian, dapat tercapai praktek pengadaan barang/jasa yang baik dan menekan kebocoran anggaran," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Mujiyono beranggapan tidak selamanya pengadaan barang melalui sistem e-purchasing dan e-katalog merupakan pilihan terbaik karena tetap masih ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk mencari
keuntungan pribadi.

Selain itu Komisi A juga meminta agar persyaratan usaha kecil dan menengah (UKM) yang akan masuk ke e-katalog lokal dapat lebih dipermudah dengan kualitas yang harus dijamin.

"Oleh karena itu, perlu adanya pendampingan dan pemberian jasa konsultasi kepada UKM agar produk yang dihasilkan dapat masuk ke dalam
sistem e-Katalog," jelas Mujiyono.

Selanjutnya terhadap Produk Barang yang bersifat khusus dan sudah pernah
dilakukan pengadaannya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui proses tender agar dapat didorong untuk masuk ke dalam e-katalog.

Komisi A juga meminta kepada Badan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta agar dapat lebih cermat dalam melaksanakan pengadaan kebutuhan darurat Covid-19 menggunakan alokasi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT)

"Meminta agar BPPBJ Provinsi DKI Jakarta meningkatkan kapasitas dan integritas personil agar tujuan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam pasal 4 Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa dapat tercapai," tutup politisi Partai Demokrat itu.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya