Berita

Ilustrasi protokol kesehatan Covid-19/Net

Nusantara

Duit Hasil Denda Protokol Kesehatan Di Jabar Capai Rp 36 Juta

SELASA, 01 SEPTEMBER 2020 | 05:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menghimpun uang dari penerapan sanksi dan denda yang melanggar protokol kesehatan. Hingga 29 Agustus 2020, uang denda telah mencapai Rp 36,5 juta.

Dikutip dari unggahan akun Instagram Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, aparat petugas sudah melakukan penindakan kepada 590.858 pelanggar. Pelanggar paling banyak ditemukan di Kabupaten Bandung dengan 499.898 pelanggar. Sedangkan di kawasan kota, Bandung menempati urutan pertama dengan 3.031 pelanggaran.

“Lebih dari 80 persen pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Barat ada di Bandung Raya. Mohon diperbaiki dan ditingkatkan lagi kedisiplinannya,” tulis Emil, sapaan akrabnya, Senin (31/8).


Emil pun mengajak masyarakat tetap disiplin sembari menunggu kepastian berhasilnya uji klinis vaksin Covid-19.

“Mari disiplin sambil menunggu vaksin. Hanya itu modal kita,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Jabar, Ade Afriandi mengatakan, dari total pelanggaran ini mayoritas masih dilakukan oleh tempat usaha di berbagai sektor.

Menurutnya, mereka tidak menerapkan protokol kesehatan secara benar sehingga ketika didapati oleh aparat yang bertugas harus diberian sanksi sampai denda sesuai aturan berlaku.

“Banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Laporan Kabupaten/Kota mayoritas denda dari pengelola tempat usaha,” terang Ade dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya