Berita

Terdakwa suap pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1, Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Respons Banding JPU, Kuasa Hukum: Pencabutan Hak Politik Berlebihan, Mas Wahyu Itu Sedang Tegakkan Demokrasi

SELASA, 01 SEPTEMBER 2020 | 03:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Majelis Hakim yang tetap memberikan hak politik kepada terdakwa mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dinilai sudah tepat.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Wahyu, Tony Akbar Hasibuan saat menanggapi banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait vonis Wahyu dan Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dalam perkara suap pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1.

Namun demikian, Tony menilai bahwa Majelis Hakim sudah tepat dan mengambil keputusan untuk tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK soal pencabutan hak politik kliennya.

"Soal pencabutan hak politik Mas Wahyu, saya kira hakim sudah tepat dalam mengambil keputusan. Berlebihan kalau dicabut hak politiknya karena Mas Wahyu justru sedang menegakkan demokrasi dengan tidak mengabulkan permintaan menetapkan Harun Masiku," kata Tony kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/8).

Akan tetapi, hingga saat ini ia mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait upaya hukum banding dari JPU KPK.

"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pengadilan atas pernyataan banding jaksa," lanjutnya.

JPU KPK mengajukan banding lantaran tuntutan pidana tambahan untuk Wahyu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun tak disetujui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Majelis Hakim hanya memvonis Wahyu dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang sebesar 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri selaku mantan Caleg PDIP.

Wahyu juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima uang Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya