Berita

Terdakwa suap pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1, Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Respons Banding JPU, Kuasa Hukum: Pencabutan Hak Politik Berlebihan, Mas Wahyu Itu Sedang Tegakkan Demokrasi

SELASA, 01 SEPTEMBER 2020 | 03:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Majelis Hakim yang tetap memberikan hak politik kepada terdakwa mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dinilai sudah tepat.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Wahyu, Tony Akbar Hasibuan saat menanggapi banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait vonis Wahyu dan Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dalam perkara suap pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1.

Namun demikian, Tony menilai bahwa Majelis Hakim sudah tepat dan mengambil keputusan untuk tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK soal pencabutan hak politik kliennya.


"Soal pencabutan hak politik Mas Wahyu, saya kira hakim sudah tepat dalam mengambil keputusan. Berlebihan kalau dicabut hak politiknya karena Mas Wahyu justru sedang menegakkan demokrasi dengan tidak mengabulkan permintaan menetapkan Harun Masiku," kata Tony kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/8).

Akan tetapi, hingga saat ini ia mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait upaya hukum banding dari JPU KPK.

"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pengadilan atas pernyataan banding jaksa," lanjutnya.

JPU KPK mengajukan banding lantaran tuntutan pidana tambahan untuk Wahyu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun tak disetujui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Majelis Hakim hanya memvonis Wahyu dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang sebesar 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri selaku mantan Caleg PDIP.

Wahyu juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima uang Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya