Berita

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Rabu (8/5/2019) lalu/Net

Hukum

Diperpanjang, Rahmat Yasin Harus Rela Nginap Di Rutan KPK 40 Hari Ke Depan

SELASA, 01 SEPTEMBER 2020 | 02:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penahanan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (RY) yang tersangkut kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi oleh Kepala Daerah di Bogor diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka RY selama 40 hari dimulai tanggal 2 september 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/8).

Oleh karenanya, Rahmat Yasin masih harus mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur hingga penyidik melengkapi berkas penyidikan.


"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara," jelas Ali.

Rahmat Yasin sebelumnya resmi ditahan KPK pada Kamis (13/8) malam setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut pun dilakukan untuk kedua kalinya setelah sebelumnya ditangkap tangan pada 7 Mei 2014 bersama 3 tersangka lainnya dan kini telah selesai menjalani hukuman.

Untuk kasus kali ini, Rahmat diduga meminta, menerima, dan memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sebesar Rp 8,93 miliar yang diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat saat masih menjadi Bupati Bogor dan kebutuhan kampanye Pilkada dan Pileg yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Rahmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta.

Dalam perkara ini, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya