Berita

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Rabu (8/5/2019) lalu/Net

Hukum

Diperpanjang, Rahmat Yasin Harus Rela Nginap Di Rutan KPK 40 Hari Ke Depan

SELASA, 01 SEPTEMBER 2020 | 02:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penahanan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (RY) yang tersangkut kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi oleh Kepala Daerah di Bogor diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka RY selama 40 hari dimulai tanggal 2 september 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/8).

Oleh karenanya, Rahmat Yasin masih harus mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur hingga penyidik melengkapi berkas penyidikan.


"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara," jelas Ali.

Rahmat Yasin sebelumnya resmi ditahan KPK pada Kamis (13/8) malam setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut pun dilakukan untuk kedua kalinya setelah sebelumnya ditangkap tangan pada 7 Mei 2014 bersama 3 tersangka lainnya dan kini telah selesai menjalani hukuman.

Untuk kasus kali ini, Rahmat diduga meminta, menerima, dan memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sebesar Rp 8,93 miliar yang diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat saat masih menjadi Bupati Bogor dan kebutuhan kampanye Pilkada dan Pileg yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Rahmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta.

Dalam perkara ini, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya