Berita

Boyamin Saiman/Net

Politik

MAKI Desak Kejagung Tetapkan Kader Nasdem Sulsel Tersangka

SENIN, 31 AGUSTUS 2020 | 20:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan kader Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya (AIJ) sebagai tersangka baru dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Menurut MAKI, Andi Irfan Jaya turut bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari terlibat dalam dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra. Suap itu dimaksudkan agar Djoko Tjandra bebas dari tuntutan hukum.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan penyidik Jampidsus bisa menggunakan Pasal 55 KUHP untuk menyangka AIJ. Pasal itu menerangkan soal perbuatan turut serta atau bersama-sama.


“Atas perannya AIJ maka tersangka PSM (Pinangki Sirna Malasari) diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Djoko Tjandra," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (31/8).

Boyamin mengungkapkan, AIJ punya peran krusial dalam kontruksi perkara suap Djoko Tjandra kepada Pinangki.

AIJ, kata Boyamin, diduga bagian dari rencana jual beli saham tambang pembangkit listrik (power plant) yang melibatkan Djoko Tjandra. Transaksi itu diduga sebagai pemberian janji oleh Djoko kepada Pinangki.

"Elite Nasdem itu adalah bagian dari rencana jual beli saham tambang," paparnya.

Untuk diketahui, AIJ tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia sudah diperiksa sebagai saksi untuk Pinangki.

Menurut Kejagung, AIJ merupakan teman dekat Pinangki. Irfan yang beralamat di Herstasning Baru Komplek Anging Mamiri Residance Makassar itu diperiksa pada Senin (24/8) di Lantai III Kamar Nomor 1 Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejagung Jakarta.

Boyamin menambahkan, selain mendesak Kejagung menetapkan AIJ sebagai tersangka, pihaknya juga meminta pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus Djoko Tjandra.

Pelibatan itu bisa dalam bentuk mengundang KPK di setiap kegiatan gelar perkara (ekspose) yang membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan.

Dia juga meminta KPK untuk memberikan bantuan ahli dan bukti elektronik berupa sadapan atau rekaman dari provider operator telepon seluler guna memperkuat pembuktian.

"Dimana hanya KPK yang diberi wewenang untuk memperoleh dan menggunakan hasil sadapan atau rekaman telepon seluler sebagai alat bukti," imbuh dia.

Bukti sadapan itu bisa digunakan penyidik Kejagung sebagai alat bukti petunjuk.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya