Berita

Boyamin Saiman/Net

Politik

MAKI Desak Kejagung Tetapkan Kader Nasdem Sulsel Tersangka

SENIN, 31 AGUSTUS 2020 | 20:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan kader Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya (AIJ) sebagai tersangka baru dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Menurut MAKI, Andi Irfan Jaya turut bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari terlibat dalam dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra. Suap itu dimaksudkan agar Djoko Tjandra bebas dari tuntutan hukum.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan penyidik Jampidsus bisa menggunakan Pasal 55 KUHP untuk menyangka AIJ. Pasal itu menerangkan soal perbuatan turut serta atau bersama-sama.


“Atas perannya AIJ maka tersangka PSM (Pinangki Sirna Malasari) diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Djoko Tjandra," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (31/8).

Boyamin mengungkapkan, AIJ punya peran krusial dalam kontruksi perkara suap Djoko Tjandra kepada Pinangki.

AIJ, kata Boyamin, diduga bagian dari rencana jual beli saham tambang pembangkit listrik (power plant) yang melibatkan Djoko Tjandra. Transaksi itu diduga sebagai pemberian janji oleh Djoko kepada Pinangki.

"Elite Nasdem itu adalah bagian dari rencana jual beli saham tambang," paparnya.

Untuk diketahui, AIJ tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia sudah diperiksa sebagai saksi untuk Pinangki.

Menurut Kejagung, AIJ merupakan teman dekat Pinangki. Irfan yang beralamat di Herstasning Baru Komplek Anging Mamiri Residance Makassar itu diperiksa pada Senin (24/8) di Lantai III Kamar Nomor 1 Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejagung Jakarta.

Boyamin menambahkan, selain mendesak Kejagung menetapkan AIJ sebagai tersangka, pihaknya juga meminta pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus Djoko Tjandra.

Pelibatan itu bisa dalam bentuk mengundang KPK di setiap kegiatan gelar perkara (ekspose) yang membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan.

Dia juga meminta KPK untuk memberikan bantuan ahli dan bukti elektronik berupa sadapan atau rekaman dari provider operator telepon seluler guna memperkuat pembuktian.

"Dimana hanya KPK yang diberi wewenang untuk memperoleh dan menggunakan hasil sadapan atau rekaman telepon seluler sebagai alat bukti," imbuh dia.

Bukti sadapan itu bisa digunakan penyidik Kejagung sebagai alat bukti petunjuk.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya