Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi/Net

Politik

Revisi UU Pemilu, Komisi II: Pasal Bonggol Biar Dirembug Para "Dewa"

SENIN, 31 AGUSTUS 2020 | 18:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu.

Revisi RUU terkait usulan semua frkasi akan diakomodir dalam rumusan norma oleh pimpinan Komisi II DPR untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR dan dibahas bersama pemerintah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi kepada wartawan, Senin (31/8). 


"Semua masukan fraksi dibawa ke Baleg. Baik yang ingin ada perubahan ataupun yang tetap tidak ada perubahan," kata Arwani.

"Dalam tahap penyusunan RUU ini, Komisi II tidak akan memaksakan untuk mengusulkan rumusan norma, tunggal tapi rumusan opsional. Sesuai usulan fraksi-fraksi semua diakomodir dalam rumusan norma. Nanti setelah masuk tahap pembahasaan RUU dengan pemerintah, dikerucutkan menjadi satu rumusan norma," sambung politisi PPP itu.

Arwani menyatakan, usulan fraksi-fraksi itu termasuk di dalamnya soal ambang batas presiden dan parlemen yang sedianya hanya pasal "bonggol" dan menjadi isu lima tahunan.

Menurut dia, isu sektarian semacam itu biar diselesaikan oleh para "dewa". Biasanya, ini langsung oleh ketua umum partai politik.

"Komisi II tidak tertarik untuk membahas poin klasik seperti PT dan kawan-kawannya yang biasa disebut pasal bonggol dalam pemilu. Itu nanti biar dirembug 'dewa-dewa' saja lah," tuturnya.

Sebab, sambungnya, Komisi II DPR menginginkan pembahasan RUU Pemilu yang lebih substansial seperti isu penataan proses sengketa untuk keadilan Pemilu, desain dan penataan penyelenggara Pemilu, digitalisasi Pemilu, pencegahan praktek moral hazard Pemilu, model keserentakan Pemilu hingga soal data pemilih dan isu-isu penting lainnya.

"Yang lebih mendasar dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi pemilu yang implementatif dengan nilai-nilai Pancasila," tegas dia.

"Lebih substantif dan tidak berorientasi parsial, isu yang harus diterjemahkan dan dirumuskan oleh komisi menjadi norma penting dalam RUU Pemilu," demikian Arwani Thomafi menambahkan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya