Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi/Net

Politik

Revisi UU Pemilu, Komisi II: Pasal Bonggol Biar Dirembug Para "Dewa"

SENIN, 31 AGUSTUS 2020 | 18:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu.

Revisi RUU terkait usulan semua frkasi akan diakomodir dalam rumusan norma oleh pimpinan Komisi II DPR untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR dan dibahas bersama pemerintah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi kepada wartawan, Senin (31/8). 


"Semua masukan fraksi dibawa ke Baleg. Baik yang ingin ada perubahan ataupun yang tetap tidak ada perubahan," kata Arwani.

"Dalam tahap penyusunan RUU ini, Komisi II tidak akan memaksakan untuk mengusulkan rumusan norma, tunggal tapi rumusan opsional. Sesuai usulan fraksi-fraksi semua diakomodir dalam rumusan norma. Nanti setelah masuk tahap pembahasaan RUU dengan pemerintah, dikerucutkan menjadi satu rumusan norma," sambung politisi PPP itu.

Arwani menyatakan, usulan fraksi-fraksi itu termasuk di dalamnya soal ambang batas presiden dan parlemen yang sedianya hanya pasal "bonggol" dan menjadi isu lima tahunan.

Menurut dia, isu sektarian semacam itu biar diselesaikan oleh para "dewa". Biasanya, ini langsung oleh ketua umum partai politik.

"Komisi II tidak tertarik untuk membahas poin klasik seperti PT dan kawan-kawannya yang biasa disebut pasal bonggol dalam pemilu. Itu nanti biar dirembug 'dewa-dewa' saja lah," tuturnya.

Sebab, sambungnya, Komisi II DPR menginginkan pembahasan RUU Pemilu yang lebih substansial seperti isu penataan proses sengketa untuk keadilan Pemilu, desain dan penataan penyelenggara Pemilu, digitalisasi Pemilu, pencegahan praktek moral hazard Pemilu, model keserentakan Pemilu hingga soal data pemilih dan isu-isu penting lainnya.

"Yang lebih mendasar dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi pemilu yang implementatif dengan nilai-nilai Pancasila," tegas dia.

"Lebih substantif dan tidak berorientasi parsial, isu yang harus diterjemahkan dan dirumuskan oleh komisi menjadi norma penting dalam RUU Pemilu," demikian Arwani Thomafi menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya