Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi/Net

Politik

Revisi UU Pemilu, Komisi II: Pasal Bonggol Biar Dirembug Para "Dewa"

SENIN, 31 AGUSTUS 2020 | 18:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu.

Revisi RUU terkait usulan semua frkasi akan diakomodir dalam rumusan norma oleh pimpinan Komisi II DPR untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR dan dibahas bersama pemerintah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi kepada wartawan, Senin (31/8). 


"Semua masukan fraksi dibawa ke Baleg. Baik yang ingin ada perubahan ataupun yang tetap tidak ada perubahan," kata Arwani.

"Dalam tahap penyusunan RUU ini, Komisi II tidak akan memaksakan untuk mengusulkan rumusan norma, tunggal tapi rumusan opsional. Sesuai usulan fraksi-fraksi semua diakomodir dalam rumusan norma. Nanti setelah masuk tahap pembahasaan RUU dengan pemerintah, dikerucutkan menjadi satu rumusan norma," sambung politisi PPP itu.

Arwani menyatakan, usulan fraksi-fraksi itu termasuk di dalamnya soal ambang batas presiden dan parlemen yang sedianya hanya pasal "bonggol" dan menjadi isu lima tahunan.

Menurut dia, isu sektarian semacam itu biar diselesaikan oleh para "dewa". Biasanya, ini langsung oleh ketua umum partai politik.

"Komisi II tidak tertarik untuk membahas poin klasik seperti PT dan kawan-kawannya yang biasa disebut pasal bonggol dalam pemilu. Itu nanti biar dirembug 'dewa-dewa' saja lah," tuturnya.

Sebab, sambungnya, Komisi II DPR menginginkan pembahasan RUU Pemilu yang lebih substansial seperti isu penataan proses sengketa untuk keadilan Pemilu, desain dan penataan penyelenggara Pemilu, digitalisasi Pemilu, pencegahan praktek moral hazard Pemilu, model keserentakan Pemilu hingga soal data pemilih dan isu-isu penting lainnya.

"Yang lebih mendasar dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi pemilu yang implementatif dengan nilai-nilai Pancasila," tegas dia.

"Lebih substantif dan tidak berorientasi parsial, isu yang harus diterjemahkan dan dirumuskan oleh komisi menjadi norma penting dalam RUU Pemilu," demikian Arwani Thomafi menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya