Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi/Net

Politik

DPR Desak Polisi Usut Penjual Pulau Pendek Di Situs Jual Beli Online

SENIN, 31 AGUSTUS 2020 | 11:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI selaku mitra pemerintah yang membawahi urusan dalam negeri meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas pihak-pihak yang secara vulgar menjual Pulau Pendek di perairan Buton, Sulawesi Tenggara pada sebuah situs jual beli.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi kepada wartawan, Senin (31/8).

"Aparat kepolisian harus mengusut pihak-pihak yang mengiklankan penjualan pulau," tegas Arwani Thomafi. 


"Iklan penjualan pulau jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yakni UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU 27/2017 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," imbuhnya. 

Arwani menguraikan, sebuah pulau memang bisa dimanfaatkan dan diatur oleh UU. Hanya saja, pemanfaatan pulau itu sendiri tetap harus melalui mekanisme yang berlaku, dalam hal ini peraturan dari pemerintah daerah (Pemda) hingga disetujui menteri.

Pulau-pulau diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagaimana diatur dalam UU 27/2017, yakni tentang tujuan pemanfaatan termasuk kewajiban memerhatikan pengelolaan lingkungan. 

"Dalam konteks tersebut, ada peran pemda dalam menerbitkan pemanfaatan tersebut melalui mekanisme Hak Pengusaha Perairan Pesisir (HP3) dan harus mendapat persetujuan oleh menteri," jelasnya.

Atas dasar itu, Arwani menegaskan bahwa Pemda Sultra sudah seharusnya memberikan respons cepat atas kemunculan Pulau Pendek dalam sebuah situs jual beli.

Pasalnya, peran pemda sangat besar dalam urusan pemanfaatan pulau tersebut.

"Pemda semestinya responsif terhadap iklan penjualan pulau yang terjadi di daerahnya. Selain melanggar aturan hukum, pemda memiliki kewenangan terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau tersebut," pungkasnya.

Pulau Pendek berada di wilayah perairan Pulau Buton, Sultra, viral di media sosial karena dijual di sebuah situs jual beli. Warga setempat tidak terima dan mengancam akan mempolisikan si penjual tersebut. 

Pulau Pendek secara administratif terletak di Desa Boenotiro Barat, Kapontori, Kabupaten Buton. 

Kepala Desa Boenotiro Barat, Ilyas mengaku kaget pulaunya diperjualbelikan. Sebab, warganya tidak mau dan tidak akan menjual pulau mereka.

"Hampir seluruh anak cucu (nenek moyang), baik kami yang di wilayah Kecamatan Kapontori maupun perantauan mau pulang, karena merasa kaget sekali (ada kabar Pulau Pendek dijual)," kata Ilyas kepada wartawan, Minggu (30/8).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya