Berita

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa/Net

Politik

Pimpinan DPR Apresiasi Ketegasan Jenderal Andika Memecat Anggota Yang Rusak Mapolsek Ciracas

SENIN, 31 AGUSTUS 2020 | 08:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah tegas Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi berat kepada para prajurit TNI AD yang terlibat dalam kejadian pengrusakan serta pembakaran di Polsek Ciracas, patut diapresiasi. 

Begitu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (31/8).

"Saya apresiasi sikap tegas dari Jenderal Andika Perkasa sebagai KSAD yang memberikan sanksi terberat, yaitu pemecatan kepada anak buahnya jika terbukti terlibat," ujar Azis Syamsuddin. 


Menurut politisi Golkar ini, tindakan tegas yang dilakukan oleh Jenderal Andika menunjukkan keseriusannya dalam berbenah internal TNI AD. 

"Ini bukti bahwa beliau serius membenahi kesatuannya dan tidak mentolerir perilaku yang tidak tepat dan salah di bawah komandonya, di mana mekanismenya diatur pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer" Kata Azis Syamsuddin. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini turut menyambut baik langkah Jenderal Andika Perkasa yang juga siap memberikan bantuan perawatan bagi korban ke RSPAD berikut ganti rugi terhadap kerusakan yang terjadi. 

"Inilah bukti bahwa beliau perhatian dan bertanggung jawab sebagai pemimpin" ujarnya.

Azis Syamsuddin juga meminta agar masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terhadap peristiwa tersebut sesuai dengan harapan Jenderal Andika Perkasa.

"KSAD sudah secara tegas mengatakan bahwa akan menjamin keselamatan masyarakat yang memberikan informasi mengenai peristiwa itu," tuturnya. 

"Masyarakat jangan kuatir untuk memberikan informasi tersebut, justru informasi-informasi tersebut sangat penting dalam mengusut para oknum yang terlibat" imbuh dia.

Lebih lanjut, Azis Syamsuddin mengharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan mendatang, jangan sampai perilaku oknum Personil TNI AD di tengah masyarakat menjadi hal yang menakutkan.

Sebaliknya, para prajurit harus memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat. Sebab pada akhirnya perilaku para penyerang tidak merepresentasikan sifat TNI AD secara umum.

"Jadikan peristiwa sebagai sebuah evaluasi di internal TNI AD. Transparansi yang di lakukan KSAD Andika Perkasa adalah langkah positif bahwa yurisdiksi Peradilan Militer terbuka dan tidak memiliki kekebalan hukum terhadap para Prajurit yang salah" demikian Azis Syamsuddin. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya