Berita

Perkuat Status Kepegawaian KPPU, Kuasa Hukum: Optimis Diterima MK Faisal Aristama RMOL. Pengajuan perbaikan permohonan terhadap pengujian UU Nomor 5 /1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita optimis pengajuan UU No. 5/1999 pada Senin lalu (24/8) dengan agenda perbaikan permohonan diterima oleh Majelis Hakim MK," kata Kuasa Hukum karyawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Misbahuddin Gasma, Sabtu (29/8). Misbah melanjutkan ada beberapa frasa di dalam pasal-pasal UU No. 5/1999 yang akan diuji. Pertama, soal frasa ‘Keputusan Presiden’. Sepanjang menyangkut norma regulasi dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 5/1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Peraturan Presiden’. "Lalu, frasa ‘Sekretariat’ dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) UU No.5 /1999 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Sekretariat Jenderal’ sebagaimana sekretariat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945," jelasnya. Terakhir soal frasa ‘Keputusan Komisi’ dalam Pasal 34 ayat (4) UU No. 5/1999 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Peraturan Presiden’ sebagaimana dimaksud pada Petitum angka II atas usul komisi. Diketahui, sidang perbaikan permohonan dihadiri oleh Majelis Hakim MK yakni Suhartoyo (Ketua), Arief Hidayat dan Saldi Isra (anggota). Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh Kamal Barok, Erika Rovita Maharani. Lalu Kuasa Hukum pemohon yang hadir Misbahuddin Gasma, Indra Rusmi, dan Dorel Almir. [] Ilustrasi/Net

Hukum

Perkuat Status Kepegawaian KPPU, Kuasa Hukum: Optimis Diterima MK

MINGGU, 30 AGUSTUS 2020 | 04:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengajuan perbaikan permohonan terhadap pengujian UU Nomor 5 /1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita optimis pengajuan UU No. 5/1999 pada Senin lalu (24/8) dengan agenda perbaikan permohonan diterima oleh Majelis Hakim MK," kata Kuasa Hukum karyawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Misbahuddin Gasma, Sabtu (29/8).

Misbah melanjutkan ada beberapa frasa di dalam pasal-pasal UU No. 5/1999 yang akan diuji.


Pertama, soal frasa ‘Keputusan Presiden’. Sepanjang menyangkut norma regulasi dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 5/1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Peraturan Presiden’.

"Lalu, frasa ‘Sekretariat’ dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) UU No.5 /1999 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Sekretariat Jenderal’ sebagaimana sekretariat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945," jelasnya.

Terakhir soal frasa ‘Keputusan Komisi’ dalam Pasal 34 ayat (4) UU No. 5/1999 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Peraturan Presiden’ sebagaimana dimaksud pada Petitum angka II atas usul komisi.

Diketahui, sidang perbaikan permohonan dihadiri oleh Majelis Hakim MK yakni Suhartoyo (Ketua), Arief Hidayat dan Saldi Isra (anggota).

Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh Kamal Barok, Erika Rovita Maharani. Lalu Kuasa Hukum pemohon yang hadir Misbahuddin Gasma, Indra Rusmi, dan Dorel Almir.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya