Berita

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil/Net

Politik

Jika Sofyan Djalil Berkelit Penuhi Tuntutan Petani Sumut, Berarti Dia Telah Membangkang Perintah Presiden

JUMAT, 28 AGUSTUS 2020 | 20:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil bisa jadi membangkang dari perintah Presiden Joko Widodo jika tidak penuhi tuntutan petani Desa Simalingkar dan Sei Mencirim, Sumatera Utara.

Terlebih, pada 31 Mei 2019 dalam rapat terbatas (Ratas) presiden dan kementerian terkait telah memerintahkan percepatan penuntasan konflik agraria diseluruh daerah.  

Begitu ditegaskan Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Budiardjo saat memberikan pernyataannya dalam serial diskusi "Tanya Jawab Cak Ulung: Dari Simalingkar ke Gerbang Istana" yang digelar Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/8).


"Kalau menteri ini karena sudah ada dasar perintah presiden pada ratas, kita tinggal katakan ke presiden, dasar sudah ada, kami minta Sofyan Djalil diganti karena dia membangkang (perintah) ratas," kata Budiardjo.

Ia menguraikan, apabila Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN masih berbelit-belit dalam memenuhi tuntutan petani Simalingkar dan Sei Mencirim tersebut patut diduga ada upaya mempersulit hak atas tanah dan lahan masyarakat dua desa tersebut.

Menurut dia, dasar hukum para petani Simalingkar dan Sei Mencirim sudah kuat tinggal mendesak presiden untuk mengeluarkan perpres agar hak atas tanah dan lahan petani kembali lagi.

"Dasar hukumnya adalah PP 10/1961 tentang pendaftaran tanah. Isinya adalah bukti kepemilikan lama; girik, dll termasuk surat yang mereka (petani) miliki tahun 1951. Dengan dokumen yang lengkap itu kita mengajukan ke presiden untuk membuat Keppres," katanya.

Namun begitu, ia meyakini bahwa pemerintah pusat dalam hal ini menjadi domain Kementerian ATR/BPN akan berdalil menggunakan PP 24/1997 yang mengatur tentang pendaftaran tanah tidak mengakomodir kepemilikan lama sebagaimana PP 10/1961.

"Disitulah masuknya mafia tanah didalam kebijakan. Saya tau yang digunakan itu PP 24. Tapi ini kan kasusnya tahun 1951. Kita dalilkan itu, jadi dasar hukumnya kuat, Presiden bilang keluarkan Keppres. Kalau tidak berarti you presiden sama saja," tegasnya.

Lebih jauh daripada itu, Budiardjo menyatakan bahwa tidak ada konflik dan sengketa tanah di Desa Simalingkar dan Sei Mencirim Sumatera Utara tersebut.

Namun, yang terjadi adalah perampasan tanah dan penggusuran paksa tanah rakyat oleh negara dalam hal ini PTPN II.

"Tidak ada konflik, sengketa tanah di situ, yang ada perampasan. Dalam hal ini PTPN II merampas tanah rakyat melanggar UU Pokok Agraria dan melanggar UUD 1945 Pasal 33," ungkapnya.  

"Kalau negara melanggar itu, mereka bisa kita pidana semua. Termasuk menteri Presidennya. Karena perampasan tanah itu terstruktur sistematis dan massif diseluruh Indonesia," demikian Budiardjo.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya