Berita

Ketua Bawaslu RI, Abhan/Net

Politik

Kampanye Lewat Internet Berpotensi Disalahgunakan, Bawaslu Bakal Pelototi Lebar-lebar

JUMAT, 28 AGUSTUS 2020 | 19:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 yang direncanakan berlangsung melalui jejaring internet bakal diawasi ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, pihaknya bakal mempelotototi lebar-lebar proses kampanye yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bawaslu, KPU dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang pengawasan konten internet Pilkada 2020.

"Kegiatan kampanye melalui tahapan pemilihan di media internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum dan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, dan peserta pemilihan," kata Abhan, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).


Dalam nota kesepakatan tahun ini, Abhan menerangkan, berbeda dengan nota  kesepakatan aksi Pemilu 2019 dan Pilkada 2018, yang mana hanya dilakukan antara Bawaslu, KPU dan Kominfo.

"Akan tetapi, pada pengawasan konten internet tahun 2020 menambah pelibatan pihak Polri untuk penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum. Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak cyber crime Polri dalam menangani konten negatif di internet ini," jelasnya.

Karena itu, pembagian tugas kerja akan dilakukan dengan mengacu kepada kewenangan masing-masing lembaga. Misalnya, KPU berwenang menyiapkan informasi data tim kampanye serta akun media sosial peserta pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Kemudian, Kemkominfo berperan menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten internet sesuai UU 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Permen Kominfo 19/2014 tentang penanganan konten internet bermuatan negatif.

Untuk tugas Bawaslu sendiri, diterangkan Abhan, akan melaksanakan empat tugas. Pertama, menyediakan hasil pengawasan Pilkada Serentak 2020 terkait konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Kedua, menyediakan data laporan masyarakat terkait akun konten internet yang memuat informasi melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pilkada. Ketiga, menyediakan analisis hasil kajian pengawasan terkait media sosial dan kampanye tahapan pilkada.

Serta yang keempat, memfasilitasi kegiatan koordinasi para pihak pemangku kepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet untuk Pilkada Serentak 2020.

"Bawaslu sendiri sudah membuat Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum) Nomor 12/2018 tentang pengawasan kampanye pilkada yang menjadi salah satu acuan mengawasi kampanye pemilihan pada internet," demikian Abhan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya