Berita

Perumahan/Net

Bisnis

Masyarakat Jangan Khawatir, Pengelolaan Dana Tapera Sudah Disiapkan Dengan Matang

JUMAT, 28 AGUSTUS 2020 | 15:07 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program pemerintah agar masyarakat dapat memiliki rumah. Program tersebut dirilis berdasarkan PP No. 25/2020.

Terkait pengelolaan dana, masyarakat tidak perlu khawatir. Tapera menggunakan model bisnis melalui kontrak investasi. Hal tersebut pun sudah diamanatkan dalam UU.

"Jadi peserta sebagai penabung berubah menjadi pemilik unit investasi," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio dalam webinar Infobank bertajuk "Optimalisasi Pengelolaan Dana Tapera Ditengah Penurunan Kepercayaan Sektor Keuangan" pada Jumat (28/8).


Sesuai dengan UU, Gatut menjelaskan, dana Tapera dikelola di pasar modal, pasar keuangan, dan berbagai mekanisme lainnya sesuai dengan kontrak alokasi.

Dalam hal ini, Tapera memiliki kebijakan aset alokasi, mulai dari alokasi pemupukan, alokasi pemanfaatan, dan alokasi cadangan. Alokasi cadangan ini sangat penting karena pada prinsipnya semua simpanan peserta harus dikembalikan beserta hasil pemupukannya.

Dengan prinsip tersebut, ia mengurai, Tapera bekerja sama dengan berbagai institusi dan mempersiapkan program dengan sematang mungkin.

Misalnya, tidak semua dana peserta dapat dimasukkan ke dalam alokasi pemupukan. Pemupukan juga dilakukan berdasarkan karakteristik pesera.

"Dana peserta ini karakteristiknya macem-macem, umur peserta dan gajinya berbeda-beda. Ada yang sudah pensiun, ada yang akan pensiun, ada yang masih muda. Ini harus diperhatikan agar pengelolaannya tepat," tutur Gatut.

Oleh karenanya, peserta Tapera dimulai dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga wiraswasta. Sedangkan untuk pekerja swasta baru bisa dimasukkan pada tahun ketujuh.

Selain itu, pengelolaan dana Tapera menjadi tanggung jawab Manajer Investasi (MI). Mereka juga harus memberikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Secara kelembagaan, mulai perencanaan hingga pengawasan sudah ditata sedemikian rupa sehingga akan bisa menghindari kekhawatiran-kekhawatiran di masyarakat," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya