Berita

Perumahan/Net

Bisnis

Masyarakat Jangan Khawatir, Pengelolaan Dana Tapera Sudah Disiapkan Dengan Matang

JUMAT, 28 AGUSTUS 2020 | 15:07 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program pemerintah agar masyarakat dapat memiliki rumah. Program tersebut dirilis berdasarkan PP No. 25/2020.

Terkait pengelolaan dana, masyarakat tidak perlu khawatir. Tapera menggunakan model bisnis melalui kontrak investasi. Hal tersebut pun sudah diamanatkan dalam UU.

"Jadi peserta sebagai penabung berubah menjadi pemilik unit investasi," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio dalam webinar Infobank bertajuk "Optimalisasi Pengelolaan Dana Tapera Ditengah Penurunan Kepercayaan Sektor Keuangan" pada Jumat (28/8).

Sesuai dengan UU, Gatut menjelaskan, dana Tapera dikelola di pasar modal, pasar keuangan, dan berbagai mekanisme lainnya sesuai dengan kontrak alokasi.

Dalam hal ini, Tapera memiliki kebijakan aset alokasi, mulai dari alokasi pemupukan, alokasi pemanfaatan, dan alokasi cadangan. Alokasi cadangan ini sangat penting karena pada prinsipnya semua simpanan peserta harus dikembalikan beserta hasil pemupukannya.

Dengan prinsip tersebut, ia mengurai, Tapera bekerja sama dengan berbagai institusi dan mempersiapkan program dengan sematang mungkin.

Misalnya, tidak semua dana peserta dapat dimasukkan ke dalam alokasi pemupukan. Pemupukan juga dilakukan berdasarkan karakteristik pesera.

"Dana peserta ini karakteristiknya macem-macem, umur peserta dan gajinya berbeda-beda. Ada yang sudah pensiun, ada yang akan pensiun, ada yang masih muda. Ini harus diperhatikan agar pengelolaannya tepat," tutur Gatut.

Oleh karenanya, peserta Tapera dimulai dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga wiraswasta. Sedangkan untuk pekerja swasta baru bisa dimasukkan pada tahun ketujuh.

Selain itu, pengelolaan dana Tapera menjadi tanggung jawab Manajer Investasi (MI). Mereka juga harus memberikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Secara kelembagaan, mulai perencanaan hingga pengawasan sudah ditata sedemikian rupa sehingga akan bisa menghindari kekhawatiran-kekhawatiran di masyarakat," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya