Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Berikan Banpres Untuk UMK Di Yogyakarta, Jokowi: Ingat, Ini Digunakan Untuk Modal Usaha

JUMAT, 28 AGUSTUS 2020 | 15:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bantuan Presiden (Banpres) disalurkan oleh Presiden Joko Widodo untuk pertama kalinya ke pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berada di Yogyakarta.

Kepala Negara memberikan Banpres senilai Rp 2,4 juta ke sejumlah pengusaha mikro dan kecil yang diundang hadir di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Jumat (28/8).

Dalam sambutannya, Jokowi mengingatkan kondisi terkini bangsa tidak lah mudah karena masih dilanda pandemik Covid-19.

"Ini (pandemik Covid-19) dialami tidak hanya negara kita, dialami oleh 215 negara di dunia. Negara yang kaya yang besar kena, negara yang sedang yang berada di tengah juga kena, negara yang miskin juga terkena, negara kecil juga terkena. Semuanya kena," papar Jokowi.

"Pelaku usaha di dunia juga sama. Pelaku usaha mikro dan kecil juga sama, pelaku usaha di tengah juga sama, pelakua usaha besar juga sulit dan berada di kondisi yang tidak mudah," sambungnya.

Oleh karena itu, pemeintah kata Jokowi, telah mengeluarkan sejumlah stimulus dna subsidi untuk memperbaiki kondisi ekonomi domestik yang mulai terpuruk.

Diantaranya adalah BLT desa, bansos tunai, subsidi listrik gratis untuk yang 450 Va dan 50 persen untuk yang 950 Va, bantuan sembako, subsidi bunga kredit perbankan, subsidi gaji, dan hari ini dilaunching banpres produktif.

"Banpres Produktif ini diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk semua bidang usaha. Yang hadir disini yang tadi saya dapat informasi ada yang pedagang minuman, ada yang memproduksi peyek, ada pedagang batik, ada tambal ban, ada penyewaan sound system, ada yang laundry, ada yang pedagang bakpia, ada yang pedagang warung makan, makanan pasar, warung angkringan, macam-macam," jelasnya.

Mantan Wali Kota Solo itu menyatakan, banpres yang disalurkan pemerintah merupakan bantuan modal usaha sebesar Rp 2,4 juta per-usaha yang diberikan secara langsung untuk digunakan sesuai peruntukannya.

"Tapi ingat, ini diberikan untuk digunakan modal usaha, karena kondisinya seperti ini, saya tau ada yang biasa omzetnya Rp 500 ribu sekarang tinggal Rp 300 (ribu), tinggal Rp 200 (ribu). Ya kondisinya memang seperti yang saya sampaikan diawal, tidak mudah dan tidak gampang. Ada yang omzetnya biasa Rp 1 juta tinggal Rp 400 (ribu)," ungkapnya.

"Tapi nanti, insyaAllah kalau sudah pada kondisi di mana yang namanya vaksin itu sidah diproduksi dan sudah mulai disuntikan kepada masyarakat semuanya itu kita akan berada kembali pada posisi normal," demikian Jokowi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya