Berita

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan dalam diskusi daring bersama Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)/Repro

Politik

Bawaslu RI: Kampanye Terbuka Saat Pandemik Masih Dibolehkan, Asal Diperjelas

KAMIS, 27 AGUSTUS 2020 | 19:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan kampanye Pilkada Setentak 2020 yang akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember masih menjadi bahan perdebatan penyelenggara, khususnya terkait kampanye terbuka.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan, pihaknya telah membahas persoalan tersebut bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, serta pemerintah. Namun belum ada kepastian yang didapat.

"Baru kemarin Bawaslu, KPU, Komisi II (DPR), pemerintah membahas, apakah mau saklek (ditetapkan) dibatasi hanya pada media daring dengan media sosial atau masih membuka ruang konvensional (kampanye terbuka)," ujar Abhan dalam diskusi virtual 'Sinergi Bawaslu bersama Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sukseskan Pilkada 2020'," Kamis (27/8).


Mengacu UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Abhan menyebutkan bahwa kampanye secara terbuka masih diperbolehkan.

Namun jika melihat pandemik Covid-19 saat ini, Bawaslu berharap KPU membuat aturan yang jelas terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Apakah batasannya pada kuantitas peserta atau melihat kapasitas gedung. Misalnya boleh kampanye tatap muka di suatu gedung tapi batasnya tidak lebih dari 50 persen kapasitas gedung dan sebagainya," beber Abhan.

"Atau mau langsung tentukan, setiap kegiatan kampanye harus 100 atau 200 orang. Nah ini yang saya kira kita menunggu rumusan (aturan) dari KPU," sambungnya.

Oleh karena itu, Abhan menyimpulkan, secara prinsip kampanye-kampanye terbuka tatap muka tetap bisa dilakukan selama dilakukan pembatasan dengan protokol kesehatan.

"Kami akan mendorong semaksimal mungkin kalau bisa dilakukana dengan daring. Tapi kita tidak bisa menghapus yang sifatnya konvensional karena di daerah-daerah tertentu belum bisa menggunakan daring, masih membutuhkan konvensional," jelasnya.

"Jadi protokol kesehatan menjadi penentu, kepatuhannya sejauh mana. Dan ini menjadi pekerjaan tambahan Bawaslu, kalau dibatasi memang harus diawasi ketat," demikian Abhan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya