Berita

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan/Net

Politik

Bawaslu Dorong KPU Siapkan Payung Hukum Yang Jelas Soal Syarat Tes Corona

KAMIS, 27 AGUSTUS 2020 | 18:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana penetapan syarat pemeriksaan corona untuk bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020 ditanggapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, syarat yang sedang digodok Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih harus dipertimbangkan dengan baik agar tak memunculkan masalah baru.

Salah satunya terkait masa tunggu karantina 14 hari jika ada Bapaslon yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara, PKPU 5/2020 tentang jadwal tahapan Pilkada Serentak 2020 memberikan waktu tes kesehatan hanya selama 8 hari, mulai tanggal 4 September hingga 11 September.


"Persoalannya adalah masa pemeriksaan kesehatan di tahapan Pilkada dibatasi, ada waktunya. Kemarin saya sampaikan (kepada KPU)," ujar Abhan dalam diskusi virtual yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) bertema 'Sinergi Bawaslu-JMSI Sukseskan Pilkada 2020'," Kamis (27/8).

Lebih lanjut, Abhan menekankan agar KPU mempersiapkan aturan hukum yang jelas apabila ingin menerapkan pemeriksaan corona berupa swab test.

"Harus ada payung hukum kalau seandainya harus menunggu karantina bakal calon yang akan melakuakan tes kesehatan ini. Kita tunggu PKPU, sejauh mana status pencalonan ini," demikian Abhan.

KPU telah mengajukan perubahan atau draf revisi PKPU 6/2020 tentang protokol kesehatan tahapan Pilkada Serentak 2020 ke DPR untuk dipelajari. Di dalamnya, terdapat aturan syarat pemeriksaan infeksi corona berupa swab test, sebagaimana yang disarankan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kepada KPU.

Komisioner KPU I Dewa Kade Raka Sandi menyatakan, nantinya Bapaslon yang terinfeksi Covid-19 tidak langsung digugurkan, melainkan akan ditinggu sembuh untuk bisa mengikuti tahapan selanjutnya yaiti pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh (jasmani dan rohani).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya