Berita

Ketua Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing/Net

Politik

KNPA: Bebaskan Effendi Buhing Dan 4 Anggota Masyarakat Adat Laman Kinipan!

KAMIS, 27 AGUSTUS 2020 | 12:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mendesak Polda Kalimantan Tengah untuk segera membebaskan Ketua Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing bersama lima orang lainnya yang ditangkap.

"Bebaskan Effendi, Riswan dan empat anggota masyarakat adat Laman Kinipan yang ditangkap," tegas Sekjend Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dalam keterangannya, Kamis (27/8).

Penangkapan masyarakat adat Laman Kinipan Kalteng, kata Dewi, merupakan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan dan melindungi wilayah adatnya dari penggusuran.


Apalagi sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi dialami Masyarakat Adat Laman Kinipan.

"PT. SML memakai tangan, seragam, dan senapan aparat demi membungkam perjuangan masyarakat adat atas tanahnya," imbuh Dewi.

Atas dasar itu, KNPA meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk segera menghentikan perampasan wilayah adat dan kriminalisasi masyarakat adat Laman Kinipan.

"Presiden RI memerintahkan Kapolri, Kepala KSP, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN dan PT. SML untuk menghentikan perampasan wilayah adat dan kriminalisasi masyarakat adat Laman Kinipan," pungkasnya.
 
Menurut catatan KNPA, wilayah adat Laman Kinipan, pemukiman, dan tanah pertanian mereka digusur oleh PT. SML pada tahun 2018 dengan menggunakan alat berat demi kebun sawit.

PT. SML mengklaim bahwa penggusuran dan perambahan hutan tersebut dilakukan secara sah karena telah mangantongi izin pelepasan lahan seluas 19.091 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat 1/I/PKH/PNBN/2015 pada 19 Maret 2015.

Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertananan Nasional (ATR/BPN) Nomor 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Sawit Mandiri Lestari seluas 9.435,2214 hektare.
 
Namun terbitnya pelepasan hutan dan HGU di atas cacat hukum karena tanpa persetujuan masyarakat adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah adat.

Keputusan Menteri LHK dan ATR/BPN telah mengakibatkan tergusur dan hilangnya hutan adat seluas 3.688 hektar (hasil penelaahan peta HGU dan wilayah adat di Kementerian ATR/BPN, Agustus 2019) dan masih akan bertambah mengingat luasnya HGU tersebut.
 
Hingga kini konflik agraria di wilayah adat Laman Kinipan tak kunjung menemukan penyelesaian karena diacuhkan Menteri LHK, ATR/BPN dan Pemerintah Daerah setempat.

Konflik agraria yang berlangsung selama ini telah mengakibatkan 6 (enam) anggota masyarakat adat Laman Kinipan mendekam di penjara, salah satunya pengurus pemerintah Desa Kinipan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya