Ketua Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing/Net
Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mendesak Polda Kalimantan Tengah untuk segera membebaskan Ketua Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing bersama lima orang lainnya yang ditangkap.
"Bebaskan Effendi, Riswan dan empat anggota masyarakat adat Laman Kinipan yang ditangkap," tegas Sekjend Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dalam keterangannya, Kamis (27/8).
Penangkapan masyarakat adat Laman Kinipan Kalteng, kata Dewi, merupakan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan dan melindungi wilayah adatnya dari penggusuran.
Apalagi sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi dialami Masyarakat Adat Laman Kinipan.
"PT. SML memakai tangan, seragam, dan senapan aparat demi membungkam perjuangan masyarakat adat atas tanahnya," imbuh Dewi.
Atas dasar itu, KNPA meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk segera menghentikan perampasan wilayah adat dan kriminalisasi masyarakat adat Laman Kinipan.
"Presiden RI memerintahkan Kapolri, Kepala KSP, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN dan PT. SML untuk menghentikan perampasan wilayah adat dan kriminalisasi masyarakat adat Laman Kinipan," pungkasnya.
Menurut catatan KNPA, wilayah adat Laman Kinipan, pemukiman, dan tanah pertanian mereka digusur oleh PT. SML pada tahun 2018 dengan menggunakan alat berat demi kebun sawit.
PT. SML mengklaim bahwa penggusuran dan perambahan hutan tersebut dilakukan secara sah karena telah mangantongi izin pelepasan lahan seluas 19.091 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat 1/I/PKH/PNBN/2015 pada 19 Maret 2015.
Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertananan Nasional (ATR/BPN) Nomor 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Sawit Mandiri Lestari seluas 9.435,2214 hektare.
Namun terbitnya pelepasan hutan dan HGU di atas cacat hukum karena tanpa persetujuan masyarakat adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah adat.
Keputusan Menteri LHK dan ATR/BPN telah mengakibatkan tergusur dan hilangnya hutan adat seluas 3.688 hektar (hasil penelaahan peta HGU dan wilayah adat di Kementerian ATR/BPN, Agustus 2019) dan masih akan bertambah mengingat luasnya HGU tersebut.
Hingga kini konflik agraria di wilayah adat Laman Kinipan tak kunjung menemukan penyelesaian karena diacuhkan Menteri LHK, ATR/BPN dan Pemerintah Daerah setempat.
Konflik agraria yang berlangsung selama ini telah mengakibatkan 6 (enam) anggota masyarakat adat Laman Kinipan mendekam di penjara, salah satunya pengurus pemerintah Desa Kinipan.