Berita

Ketua Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing/Net

Politik

KNPA: Bebaskan Effendi Buhing Dan 4 Anggota Masyarakat Adat Laman Kinipan!

KAMIS, 27 AGUSTUS 2020 | 12:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mendesak Polda Kalimantan Tengah untuk segera membebaskan Ketua Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing bersama lima orang lainnya yang ditangkap.

"Bebaskan Effendi, Riswan dan empat anggota masyarakat adat Laman Kinipan yang ditangkap," tegas Sekjend Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dalam keterangannya, Kamis (27/8).

Penangkapan masyarakat adat Laman Kinipan Kalteng, kata Dewi, merupakan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan dan melindungi wilayah adatnya dari penggusuran.


Apalagi sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi dialami Masyarakat Adat Laman Kinipan.

"PT. SML memakai tangan, seragam, dan senapan aparat demi membungkam perjuangan masyarakat adat atas tanahnya," imbuh Dewi.

Atas dasar itu, KNPA meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk segera menghentikan perampasan wilayah adat dan kriminalisasi masyarakat adat Laman Kinipan.

"Presiden RI memerintahkan Kapolri, Kepala KSP, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN dan PT. SML untuk menghentikan perampasan wilayah adat dan kriminalisasi masyarakat adat Laman Kinipan," pungkasnya.
 
Menurut catatan KNPA, wilayah adat Laman Kinipan, pemukiman, dan tanah pertanian mereka digusur oleh PT. SML pada tahun 2018 dengan menggunakan alat berat demi kebun sawit.

PT. SML mengklaim bahwa penggusuran dan perambahan hutan tersebut dilakukan secara sah karena telah mangantongi izin pelepasan lahan seluas 19.091 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat 1/I/PKH/PNBN/2015 pada 19 Maret 2015.

Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertananan Nasional (ATR/BPN) Nomor 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Sawit Mandiri Lestari seluas 9.435,2214 hektare.
 
Namun terbitnya pelepasan hutan dan HGU di atas cacat hukum karena tanpa persetujuan masyarakat adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah adat.

Keputusan Menteri LHK dan ATR/BPN telah mengakibatkan tergusur dan hilangnya hutan adat seluas 3.688 hektar (hasil penelaahan peta HGU dan wilayah adat di Kementerian ATR/BPN, Agustus 2019) dan masih akan bertambah mengingat luasnya HGU tersebut.
 
Hingga kini konflik agraria di wilayah adat Laman Kinipan tak kunjung menemukan penyelesaian karena diacuhkan Menteri LHK, ATR/BPN dan Pemerintah Daerah setempat.

Konflik agraria yang berlangsung selama ini telah mengakibatkan 6 (enam) anggota masyarakat adat Laman Kinipan mendekam di penjara, salah satunya pengurus pemerintah Desa Kinipan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya