Berita

Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal/Net

Politik

Selain Benahi Birokrasi, RUU Ciptaker Bisa Genjot Produktivitas Ekonomi

RABU, 26 AGUSTUS 2020 | 17:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan upaya pemerintah dalam menjawab tantangan perekonomian di Indonesia sekaligus membenahi birokrasi yang kompleks. RUU ini diyakini mampu menjawab tantangan-tantangan tersebut.

Begitu disampaikan ekonom Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal, dalam keterangannya, Rabu (26/8).

"Kita lebih bermasalah dari sisi supply. Kalau kita lihat, permasalahan Indonesia itu adalah masalah produktivitas, masalah administrasi. Nah untuk membenahi itu memang butuh pendekatan yang jauh lebih institusional, tidak lagi menggunakan pendekatan yang sifatnya profesional. Maka dari sisi ini Omnibus Law itu memang harus ada," kata Fithra Faisal.


Dia menjelaskan, upaya melalui pendekatan institusional tersebut dapat memangkas birokrasi menjadi lebih ringkas. Hal itu sangat diperlukan untuk menggenjot produktivitas ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

"Permasalahan kita dari sisi hulu. Bagaimana kemudian tenaga kerja kita, pertumbuhan produktivitasnya mandek," ujarnya.

Apalagi, sambungnya, akibat rendahnya produktivitas dan ruwetnya birokrasi, Indonesia menjadi negara terendah tingkat produktivitasnya kedua di Asia Tenggara. Karena itu, RUU Cipta Kerja ini dinilai tepat.  

"Produktivitas kita merupakan yang terendah bahkan terendah nomor dua di ASEAN. ini masalah yang harus diselesaikan secara institusional. Berarti kalau sudah begitu kita harus melihat bahwa Omnibus Law ini lebih ke arah bagaimana memperbaikinya, bukan menolak seluruhnya," tuturnya.

"RUU Ciptaker memang tujuannya adalah untuk menciptakan lapangan kerja. Memperluas lapangan kerja dengan mendatangkan investasi," demikian Fithra Faisal.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya