Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Net

Presisi

Dianggap Koperatif, Tommy Sumardi Dan Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan

RABU, 26 AGUSTUS 2020 | 11:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Bareskrim kembali melanjutkan rangkaian pemeriksaan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya red notice Djoko Tjandra.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaperte, dan Brigjen Prasetijo Utomo karena ketiganya adalah penyuap dan penerima suap.

“Ketiganya sekitar pukul 21.00 (Selasa, 25/8) baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Awi kepada wartawan, Rabu (26/8).


Awi mengurai, pertanyaan kepada ketiganya meliputi suap menyuap, tempat kejadian penyuapan, dengan apa penyuapan tersebut, dan alasan terjadinya penyuapan.

Selain itu, mereka juga dikorek tentang siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap dan siapa saja yang menerima suap.

Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte tidak dilakukan penahanan. Sementara Brigjen Prasetijo Utomo ditahan. Awi mengatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki penyidik untuk memberi penilaian.

“Ini adalah hak pererogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka termasuk yang satunya kooperatif dalam pemeriksaan,” pungkas Awi.

Dalam kasus ini, satu tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Djoko Tjandra.Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap. Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya