Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Net

Presisi

Dianggap Koperatif, Tommy Sumardi Dan Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan

RABU, 26 AGUSTUS 2020 | 11:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Bareskrim kembali melanjutkan rangkaian pemeriksaan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya red notice Djoko Tjandra.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaperte, dan Brigjen Prasetijo Utomo karena ketiganya adalah penyuap dan penerima suap.

“Ketiganya sekitar pukul 21.00 (Selasa, 25/8) baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Awi kepada wartawan, Rabu (26/8).

Awi mengurai, pertanyaan kepada ketiganya meliputi suap menyuap, tempat kejadian penyuapan, dengan apa penyuapan tersebut, dan alasan terjadinya penyuapan.

Selain itu, mereka juga dikorek tentang siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap dan siapa saja yang menerima suap.

Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte tidak dilakukan penahanan. Sementara Brigjen Prasetijo Utomo ditahan. Awi mengatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki penyidik untuk memberi penilaian.

“Ini adalah hak pererogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka termasuk yang satunya kooperatif dalam pemeriksaan,” pungkas Awi.

Dalam kasus ini, satu tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Djoko Tjandra.Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap. Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya