Berita

Ketum JMSI, Teguh Santosa, saat menjadi narasumber di acara webinar LSF/Repro

Politik

Ketua JMSI: Pers Tidak Bisa Disensor, Dia Menyensor Produk Beritanya Sendiri

RABU, 26 AGUSTUS 2020 | 04:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menurut UU 40/1999 tentang Pers terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.

Namun di sisi lain, pers profesional terikat pada kode etik jurnalistik dan berbagai pedoman pelaksana yang disusun untuk menciptakan iklim pemberitaan yang positif dan konstruktif.

Begitu yang dikatakan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa dalam diskusi yang diselenggarakan Lembaga Sensor Film (LSF) bertajuk “Sensor Mandiri dan Literasi Media Pemuda untuk Indonesia Maju” secara virtual, Selasa (25/8).


Teguh menambahkan, definisi sensor di dalam pasal 1 UU 4/1999 tentang Pers adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Pertemuan antara “bebas sensor” dan kode etik jurnalistik itulah yang melahirkan konsep self censorship dalam praktik jurnalistik.

“Meski karya jurnalistik disebutkan bebas dari sensor namun pada praktiknya, pers juga mengenal istilah self censorship. Media dengan kesadaran sendiri atau self awareness, menyensor isi media untuk mengurangi kontroversi atau untuk memenuhi selera publik dan industri,” sambung Teguh yang juga dosen di FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini lagi.

Pada titik inilah, kampanye sensor mandiri yang sedang dikembangkan LSF senada dengan praktik jurnalistik.

“Maka, ada banyak teori yang mengatakan bahwa apa yang dibaca di media itu hanya seperti puncak gunung es, hanya refleksi dari apa yang terjadi sesungguhnya,” kata Teguh lagi sambil menambahkan bahwa ini adalah sikap yang rasional di tengah arus informasi dan pemberitaan yang semakin menjadi-jadi.

“Bagaimana pun juga, pembaca adalah juri bagi karya jurnalistik,” demikian Teguh.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya