Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan siapkan aplikasi untuk beri denda progresif kepada warga yang melanggar protokol kesehatan secara berulang/Istimewa

Nusantara

Tindak Pelanggar Membandel, Anies Siapkan Aplikasi Jak APD

SELASA, 25 AGUSTUS 2020 | 16:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda progresif bagi pelanggaran protokol kesehatan berulang, baik terhadap individu maupun kantor dan tempat usaha.

Hal tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pelaksanaan denda progresif akan dilakukan terpusat di satu aplikasi bernama Jak APD alias Jakarta Awasi Peraturan Daerah.


Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, menyatakan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai data integrator yang mengumpulkan catatan-catatan pelanggaran oleh dinas terkait.

"Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan dan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Yudhis dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait, termasuk proses evaluasi trial and error dan proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyampaikan, pengguna Jak APD merupakan internal Pemprov DKI di antaranya Disnakertransgi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

"Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," terang Andri Yansyah.

Penerapan denda progresif ini sebelumnya telah disinggung Gubernur Anies Baswedan saat mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi fase 1 untuk yang keempat kali hingga 27 Agustus 2020.

Dalam masa perpanjangan PSBB transisi keempat tersebut, Anies menyatakan akan fokus kepada penegakan aturan. Sebab, ditemukan data pelanggaran, mulai dari pemakaian masker, pelanggaran tempat/fasilitas umum, serta kegiatan sosial/budaya sempat mengalami peningkatan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya