Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan siapkan aplikasi untuk beri denda progresif kepada warga yang melanggar protokol kesehatan secara berulang/Istimewa

Nusantara

Tindak Pelanggar Membandel, Anies Siapkan Aplikasi Jak APD

SELASA, 25 AGUSTUS 2020 | 16:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda progresif bagi pelanggaran protokol kesehatan berulang, baik terhadap individu maupun kantor dan tempat usaha.

Hal tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pelaksanaan denda progresif akan dilakukan terpusat di satu aplikasi bernama Jak APD alias Jakarta Awasi Peraturan Daerah.


Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, menyatakan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai data integrator yang mengumpulkan catatan-catatan pelanggaran oleh dinas terkait.

"Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan dan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Yudhis dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait, termasuk proses evaluasi trial and error dan proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyampaikan, pengguna Jak APD merupakan internal Pemprov DKI di antaranya Disnakertransgi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

"Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," terang Andri Yansyah.

Penerapan denda progresif ini sebelumnya telah disinggung Gubernur Anies Baswedan saat mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi fase 1 untuk yang keempat kali hingga 27 Agustus 2020.

Dalam masa perpanjangan PSBB transisi keempat tersebut, Anies menyatakan akan fokus kepada penegakan aturan. Sebab, ditemukan data pelanggaran, mulai dari pemakaian masker, pelanggaran tempat/fasilitas umum, serta kegiatan sosial/budaya sempat mengalami peningkatan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya