Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan siapkan aplikasi untuk beri denda progresif kepada warga yang melanggar protokol kesehatan secara berulang/Istimewa

Nusantara

Tindak Pelanggar Membandel, Anies Siapkan Aplikasi Jak APD

SELASA, 25 AGUSTUS 2020 | 16:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda progresif bagi pelanggaran protokol kesehatan berulang, baik terhadap individu maupun kantor dan tempat usaha.

Hal tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pelaksanaan denda progresif akan dilakukan terpusat di satu aplikasi bernama Jak APD alias Jakarta Awasi Peraturan Daerah.


Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, menyatakan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai data integrator yang mengumpulkan catatan-catatan pelanggaran oleh dinas terkait.

"Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan dan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Yudhis dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait, termasuk proses evaluasi trial and error dan proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyampaikan, pengguna Jak APD merupakan internal Pemprov DKI di antaranya Disnakertransgi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

"Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," terang Andri Yansyah.

Penerapan denda progresif ini sebelumnya telah disinggung Gubernur Anies Baswedan saat mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi fase 1 untuk yang keempat kali hingga 27 Agustus 2020.

Dalam masa perpanjangan PSBB transisi keempat tersebut, Anies menyatakan akan fokus kepada penegakan aturan. Sebab, ditemukan data pelanggaran, mulai dari pemakaian masker, pelanggaran tempat/fasilitas umum, serta kegiatan sosial/budaya sempat mengalami peningkatan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya