Berita

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin/Net

Politik

Bawaslu Wanti-wanti KPU Agar Aplikasi SIREKAP Tidak Seperti SITUNG

SELASA, 25 AGUSTUS 2020 | 15:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 direncanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan melalui aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik atau disingkat SIREKAP.

Usai mengikuti acara uji coba penggunaan aplikasi SIREKAP yang digelar hari ini, anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan sejumlah masukan kepada KPU mengenai hal ini.

Afif meminta KPU untuk memastikan penggunaan aplikasi SIREKAP dalam pilkada nanti tidak menimbulkan sejumlah masalah seperti yang pernah terjadi pada 2019 lalu yang menggunakan SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara).


"Dugaan saya (SIREKAP) masih jadi mekanisme kontrol seperti SITUNG. Jadi pendokumentasian (hasil suara) lebih cepat," ujar Afif saat ditemui, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/8).

Dari situ, Afif memandang aplikasi SIREKAP hanya menjadi satu sistem informasi yang bisa dilihat oleh masyarakat, seperti halnya SITUNG.

Namun, dalam implementasinya nanti, menurut Afif, proses itu akan menjadi tantangan tersendiri bagi KPU di daerah. Karena proses rekap di TPS akan memakan waktu dan akan menjadi beban baru bagi KPPS.

"Kedua situasi ini dilakukan di saat pandemi (Covid-19), kita diharapkan enggak lama-lama kumpul, enggak terlalu capek, meskipun penambahan waktu di TPS menghasilkan sesuatu yang jadi alat kontrol kita," tuturnya.

Kendati begitu, Afif mengaku mendukung rencana penggunaan aplikasi SIREKAP oleh KPU. Tapi Bawaslu mengharapkan KPU membuat persiapan yang matang dari segi teknis untuk agar para petugas KPPS dan TPS nanti bisa bekerja dengan baik.

"Satu soal waktu, kedua soal SDM. Teman-teman KPU punya tugas untuk meyakinkan dan memastikan jajarannya melek teknologi. Ketiga soal standar handphone yang dipakai meskipun bisa dipenuhi oleh salah satu dari anggota KPPS," ungkapnya.

"Kemudian keempat adalah soal regulasi. Artinya kalau (SIREKAP) dianggap sebagai kecepatan dan kontrol publik, oke. Tapi urusan official masih manual, kita lihat PKPU terkait dengan rekap sistemnya seperti apa. Tapi semangatnya seperti SITUNG," demikian Mochammad Afifuddin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya