Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi/RMOL
Asuransi menjadi salah satu industri yang paling terdampak oleh pandemik Covid-19. Selain mengubah pola operasi, asuransi juga harus berhati-hati dalam menggunakan instrumen pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi mengatakan, pandemik Covid-19 sudah mengubah pola kerja asuransi secara teknis.
Perusahaan asuransi dipaksa untuk lebih kreatif dan menjalankan produk digital. Untuk itu, ia mengatakan, OJK berusaha untuk memberikan relaksasi kebijakan terkait penjualan produk secara daring.
"Dari pantauan kami, kebijakan ini cukup mendapatkan respons dari industri dan sampai saat ini kita telah mengeluarkan izin kepada enam perusahaan," ujarnya dalam webinar Infobank bertajuk
"Insurance Industry Challenges: The Future of Insurance Sector After Covid-19" pada Senin (24/8).
"Namun dengan penjualan secraa digital, bukan berarti aspek kehati-hatian dapat ditinggalkan, termasuk hak-hak konsumen," imbaunya.
Kehati-hatian tersebut juga harus diterapkan dalam penggunaan instrumen pasar modal oleh perusahaan asuransi. Pasalnya, berdasarkan catatan OJK, asuransi merupakan industri yang cukup rentan di pasar modal, mengingat 80 pengelolaan aset dilakukan dengan saham, obligasi, dan lain sebagainya.
"Oleh karena ini kami setuju untuk perusahan asuransi harus lebih hati-hati dalam pengelolaan aset dan
liability-nya agar dapat terhindar dari kondisi gagal bayar," sambungnya.