Berita

Kuasa ahli waris Ham Sutedjo, Lieus Sungkharisma/Net

Nusantara

Jangan Ulur Waktu, Bank DKI Dan Pemprov Harus Segera Penuhi Kewajiban Pada Ham Sutedjo

SENIN, 24 AGUSTUS 2020 | 17:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta didesak untuk segera memenuhi kewajiban dan patut diduga sengaja menghambat dan mengulur waktu untuk memenuhi kewajiban melaksanakan amar putusan terhadap ahli waris The Tjin Kok, Ham Sutedjo.

Kuasa ahli waris Ham Sutedjo, Lieus Sungkharisma mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal hal ini beberapa saat lalu.

Desakan yang sama disampaikan Sekretaris Jenderal Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho dalam keterangan pers, Senin (24/8).


Surat tersebut berisi penjelasan atas gugatan yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya (PD Pasar Jaya) tertanggal 23 Juli 2020 di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam surat itu, Lieus menjawab atas gugatan PD Pasar Jaya yang mengaku sebagai pemegang saham berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat dewan Komisaris PT Bank DKI No. 64 tanggal 22 Desember 2016 dengan jumlah saham sebesar 0,02 persen sebagai pemegang saham minoritas.

Lieus mengatakan bahwa putusan No. 23/PDT.G/2002/PN.JKT.PST tanggal 6 Mei 2002 Juncto No. 301/PDT/2004/PT.DKI tanggal 20 Oktober 2004 Juncto No. 2256 K/Pdt/2005 tanggal 28 Agustus 2006 Juncto No. 240 PK/Pdt/2008 tanggal 20 November 2008 menyatakan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau incrach pada 26 Januari 2016.

"Bahwa berdasarkan fakta di atas, gugatan ataupun perlawanan yang dilakukan oleh Gubernur Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI dan para pemilik saham di Bank DKI adalah disengaja untuk menghambat atau mengulur waktu untuk memenuhi kewajiban melaksanakan amar putusan," ujar Lieus Sungkharisma dalam penjelasan yang tercantum dalam surat tersebut.

Hal tersebut, sambung Lieus, menunjukkan bahwa Pemprov DKI dan Bank DKI tidak taat dan tidak tunduk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lieus kembali menjelaskan duduk perkara yang telah lama tak kunjung selesai ini. Dimana Bank DKI dan Pemprov DKI tidak menepati janji, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan aanmaning kembali pada 28 Mei 2020, 11 Juni 2020 dan 13 Juli 2020.

Berdasarkan Berita Acara Panggilan menghadap pada 13 Juli 2020, di hadapan Ketua PN Jakarta Pusat yakni Muhammad Damis, ahli Waris The Tjin Kok, Ham Sutedjo, Ade Nana Suryana, Jaka J. Aristian dari PT Bank DKI dan Harutua Purba, bahwa PT Bank DKI menyatakan kepastian mengenai tanggung renteng sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta serta menunggu jawaban dari BPKP.

PT Bank DKI, kata Lieus, sudah sempat menganggarkan 50 persen, namun tidak seperti keterangan pemohon eksekusi bahwa ada dana Rp 16 miliar. Sedangkan Pemprov DKI menyatakan belum mengerti apakah tanggung renteng dibagi dua atau berapa persen pembagiannya.

Dari Berita Acara Panggilan menghadap itu, Ketua PN Jakarta Pusat mengingatkan kepada Bank DKI dan Gubernur DKI Jakarta agar dalam tenggang waktu 8 hari melaksanakan kewajibannya, terhitung sejak 13 Juli 2020 dan jatuh tempo pelaksanaan amar putusan pada 23 Juli 2020.

Namun, hingga jatuh tempo, kedua pihak tak kunjung melaksanakan kewajibannya kepada ahli waris The Tjin Kok.

Lieus menambahkan, sebelum gugatan perlawanan yang diajukan PD Pasar Jaya terhadap putusan No. 23/PDT.G/2002/PN.JKT.PST, PT Bank DKI telah terlebih dahulu melaksanakan gugatan perlawanan dengan perkara No. 08/PDT.PLW/2012/PN.JKT.PST tanggal 17 Oktober 2020 Juncto No. 324/PDT/2013/PT.DKI tanggal 26 September 2013 Juncto No. 2342 K/Pdt/2014 tanggal 23 Maret 2015.

Bahkan, kata Lieus, Gubernur Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI juga berulang kali melaksanakan gugatan untuk mempertanyakan hak kepemilikan dan keabsahan dari The Tjin Kok sebagai ahli waris dari The A Lin. Di antaranya, dalam gugatan perkara No. 459/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 22 Juli 2014 dan gugatan perkara No. 515 PK/Pdt/2015 tanggal 26 Januari 2016.

Namun, gugatan semuanya yang dilakukan tetap dimenangkan oleh ahli waris The Tjin Kok. Selain itu, Lieus membeberkan bahwa berdasarkan annual report catatan atas laporan keuangan PT Bank DKI mulai 2009-2017, PT Bank DKI telah mencadangkan dana sebagai ganti rugi yang ditanggung oleh PT Bank DKI dan Pemprov DKI.

Hal ini menunjukkan bahwa PT Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta sudah mengakui ada kewajiban yang wajib dipenuhi kepada ahli waris The Tjin Kok.

"Bahwa perlu kami sampaikan sebagai penegasan, di dalam perkara ini, bahwa The Tjin Kok telah 8 kali memenangkan perkara ini melawan PT Bank DKI dan Gubernur Pemprov DKI Jakarta," tegas Lieus dalam surat yang dikirim Lieus kepada Ketua PN Jakarta Pusat juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Ham Sutedjo selaku ahli waris The Tjin Kok.

Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak) menyayangkan rekomendasi Bambang Widjajanto (BW) dalam kapasitas selaku Ketua Komite Pencegahan Korupsi Ibukota dan Bidang Hukum TGUPP DKI Jakarta, secara sadar atau tidak sadar telah memberikan pendapat atau rekomendasi yang kontradiktif dengan kesadarannya tentang keputusan yang telah inkracht dan ada perintah eksekusi.

"Sehingga kinerjanya akan merusak citra Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," demikian Sekjen Gertak, Dimas Tri Nugroho.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya