Berita

Perwakilan buruh bersama wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai membahas RUU Ciptaker/RMOL

Politik

Kesepakatan Buruh-DPR Dalam RUU Cipta Kerja Wujud Perlindungan Hak Serikat Pekerja

SENIN, 24 AGUSTUS 2020 | 01:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kesepakatan yang dihasilkan tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang terdiri dari DPR dan perwakilan serikat pekerja mencerminkan bahwa serikat pekerja bisa mendorong pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak buruh, khususnya upah layak.

“Yang harus dilakukan serikat pekerja itu adalah meminta pemerintah menjamin hak untuk menegosiasikan kesejahteraannya. Sehingga, kesejahteraan pekerja nanti adalah hasil negosiasi bukan dari hasil penetapan pemerintah,” kata pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (ICLaw), Hemasari Dharmabhumi kepada wartawan, Minggu (23/8).

Ia menjelaskan, serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi dan upaya menciptakan lapangan pekerjaan. Upaya pemerintah mengurangi pengangguran melalui RUU Cipta Kerja harus didukung serikat pekerja.


Oleh karenanya, sikap sejumlah serikat pekerja yang setuju mendorong kerja-kerja birokrat dan pemerintah baik daerah mau pun pusat untuk memudahkan investai dengan cara memangkas izin dan menghilangkan hambatan investasi pasca pandemik Covid-19 diapresiasi.

“Memang menjadi kepentingan mutlak bagi serikat pekerja untuk mendukung pemerintah menciptakan banyak lapangan kerja biar pengangguran berkurang, agar si pekerja itu punya bargaining position yang tinggi,” jelasnya.

Setidaknya ada empat kesepakatan yang dihasilkan dalam dua kali pertemuan DPR dan serikat buruh pada Kamis (20/8) dan Jumat (21/8).

Pertama berkenaan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK.

Kedua, DPR RI dan federasi buruh sepaham mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan 13/2003. Bila ada bidang industri seperti 4.0 belum tercantum dalam UU tersebut, dapat dipertimbangkan aturan tambahannya.

Ketiga, pengaturan soal hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

Terakhir, fraksi-fraksi di DPR akan memasukkan poin-poin materi yang disampaikan para federasi buruh dan dimasukkan dalam daftar investasi masalah (DIM) fraksi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya