Berita

Perwakilan buruh bersama wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai membahas RUU Ciptaker/RMOL

Politik

Kesepakatan Buruh-DPR Dalam RUU Cipta Kerja Wujud Perlindungan Hak Serikat Pekerja

SENIN, 24 AGUSTUS 2020 | 01:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kesepakatan yang dihasilkan tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang terdiri dari DPR dan perwakilan serikat pekerja mencerminkan bahwa serikat pekerja bisa mendorong pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak buruh, khususnya upah layak.

“Yang harus dilakukan serikat pekerja itu adalah meminta pemerintah menjamin hak untuk menegosiasikan kesejahteraannya. Sehingga, kesejahteraan pekerja nanti adalah hasil negosiasi bukan dari hasil penetapan pemerintah,” kata pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (ICLaw), Hemasari Dharmabhumi kepada wartawan, Minggu (23/8).

Ia menjelaskan, serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi dan upaya menciptakan lapangan pekerjaan. Upaya pemerintah mengurangi pengangguran melalui RUU Cipta Kerja harus didukung serikat pekerja.


Oleh karenanya, sikap sejumlah serikat pekerja yang setuju mendorong kerja-kerja birokrat dan pemerintah baik daerah mau pun pusat untuk memudahkan investai dengan cara memangkas izin dan menghilangkan hambatan investasi pasca pandemik Covid-19 diapresiasi.

“Memang menjadi kepentingan mutlak bagi serikat pekerja untuk mendukung pemerintah menciptakan banyak lapangan kerja biar pengangguran berkurang, agar si pekerja itu punya bargaining position yang tinggi,” jelasnya.

Setidaknya ada empat kesepakatan yang dihasilkan dalam dua kali pertemuan DPR dan serikat buruh pada Kamis (20/8) dan Jumat (21/8).

Pertama berkenaan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK.

Kedua, DPR RI dan federasi buruh sepaham mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan 13/2003. Bila ada bidang industri seperti 4.0 belum tercantum dalam UU tersebut, dapat dipertimbangkan aturan tambahannya.

Ketiga, pengaturan soal hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

Terakhir, fraksi-fraksi di DPR akan memasukkan poin-poin materi yang disampaikan para federasi buruh dan dimasukkan dalam daftar investasi masalah (DIM) fraksi.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya