Berita

Perwakilan buruh bersama wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai membahas RUU Ciptaker/RMOL

Politik

Kesepakatan Buruh-DPR Dalam RUU Cipta Kerja Wujud Perlindungan Hak Serikat Pekerja

SENIN, 24 AGUSTUS 2020 | 01:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kesepakatan yang dihasilkan tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang terdiri dari DPR dan perwakilan serikat pekerja mencerminkan bahwa serikat pekerja bisa mendorong pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak buruh, khususnya upah layak.

“Yang harus dilakukan serikat pekerja itu adalah meminta pemerintah menjamin hak untuk menegosiasikan kesejahteraannya. Sehingga, kesejahteraan pekerja nanti adalah hasil negosiasi bukan dari hasil penetapan pemerintah,” kata pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (ICLaw), Hemasari Dharmabhumi kepada wartawan, Minggu (23/8).

Ia menjelaskan, serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi dan upaya menciptakan lapangan pekerjaan. Upaya pemerintah mengurangi pengangguran melalui RUU Cipta Kerja harus didukung serikat pekerja.


Oleh karenanya, sikap sejumlah serikat pekerja yang setuju mendorong kerja-kerja birokrat dan pemerintah baik daerah mau pun pusat untuk memudahkan investai dengan cara memangkas izin dan menghilangkan hambatan investasi pasca pandemik Covid-19 diapresiasi.

“Memang menjadi kepentingan mutlak bagi serikat pekerja untuk mendukung pemerintah menciptakan banyak lapangan kerja biar pengangguran berkurang, agar si pekerja itu punya bargaining position yang tinggi,” jelasnya.

Setidaknya ada empat kesepakatan yang dihasilkan dalam dua kali pertemuan DPR dan serikat buruh pada Kamis (20/8) dan Jumat (21/8).

Pertama berkenaan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK.

Kedua, DPR RI dan federasi buruh sepaham mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan 13/2003. Bila ada bidang industri seperti 4.0 belum tercantum dalam UU tersebut, dapat dipertimbangkan aturan tambahannya.

Ketiga, pengaturan soal hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

Terakhir, fraksi-fraksi di DPR akan memasukkan poin-poin materi yang disampaikan para federasi buruh dan dimasukkan dalam daftar investasi masalah (DIM) fraksi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya