Berita

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo/RMOL

Nusantara

Ganjil Genap Motor Bisa Diterapkan Untuk Tekan Mobilitas Warga Di Saat Pandemik

MINGGU, 23 AGUSTUS 2020 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 80/2020 telah mencuri perhatian publik. Pasalnya dalam Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 19 Agustus lalu itu memuat aturan soal Ganjil Genap untuk kendaraan roda dua.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap saat ini memiliki tujuan yang berbeda dengan saat kondisi normal.

Kata Syafrin, jika pada saat kondisi normal tujuan ganjil genap adalah untuk memindahkan pergerakan orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.


"Maka di masa pandemik ini tujuannya adalah untuk membatasi pergerakan orang, agar orang tidak melakukan perjalanan yang tidak penting," ujarnya saat ditemui di Bundaran HI, Minggu (23/8).

Sementara untuk kendaraan roda dua, Syafrin menjelaskan tujuannya adalah untuk menekan mobilitas warga. Hal itu lantaran berdasarkan evaluasi saat ini mobilitas warga tetap tinggi.

Saat ini pun Ganjil genap untuk motor belum diberlakukan. Meski begitu, Syafrin menegaskan bahwa kebijakan tersebut bisa benar-benar diterapkan jika mobilitas warga semakin meningkat.

“Jadi setiap Minggu itu kami melakukan evaluasi terhadap kinerja lalu lintas kinerja angkutan umum kepada pak Gubernur. Hasil evaluasi itu akan menentukan kebijakan selanjutnya," tandas Syafrin. 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya