Berita

Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi/RMOLLampung

Politik

KPU Bandarlampung Pastikan Paslon Ike-Zam Tak Bisa Bertarung Di Pilkada 2020

MINGGU, 23 AGUSTUS 2020 | 04:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hasil rapat pleno yang digelar KPU Bandarlampung pada Jumat kemarin (21/8) memberi kabar buruk bagi bakal pasangan calon perseorangan, Ike Edwin-Zam Zanariah. Keduanya dipastikan tidak dapat melanjutkan perjuangan untuk bertarung di Pilwalkot Bandarlampung 2020.

Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi mengatakan, dalam rapat pleno tersebut pihaknya sudah membacakan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi faktual.

Berita acara hasil rapat pleno tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi, dan empat komisioner lainnya dan dibubuhi cap resmi.


Nah, saat pembacaan berita acara hasil rapat pleno tersebut terjadi kericuhan. Akibatnya situasi rapat pleno tidak kondusif.

“Pimpinan rapat belum sempat menutup rapat pleno dikarenakan faktor keamanan dan keselamatan yang segera dievakuasi oleh aparat kepolisian,” kata Dedy dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (22/8).

Ia melanjutkan, jika keberatan, bapaslon dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa di Bawaslu selama 3 hari setelah rapat pleno KPU sejak tanggal 22-24 Agustus.

Ia juga menjelaskan, pukul 18.10 WIB rapat pleno diskors selama 15 menit untuk shalat maghrib. Kemudian KPU Kota Bandarlampung membacakan hasil rapat pleno.

“Di dalam ruangan rapat pleno memang tidak ada bakal calon walikota Ike Edwin, namun ada bakal calon wakil walikota Zam Zanariah,” jelasnya.

Dedy melanjutkan, KPU Kota Bandarlampung telah mengumumkan hasil rekapitulasi dukungan oleh PPK pada pleno kecamatan di pleno tingkat kota.

Pada saat pleno, ada keberatan dari bakal pasangan calon perseorangan, tim penghubung dan Bawaslu kota. Kemudian, KPU Bandarlampung menerima dan melakukan pembetulan.

“Kemudian tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bakal pasangan calon perseorangan atau tim penghubung tidak menerima serta bersedia mengisi formulir keberatan di tingkat kota,” tambahnya.

Diketahui, berdasarkan rapat pleno PPK di 20 kecamatan di Bandarlampung, dari 45.222 dukungan sebanyak 36.001 dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 9.221 Memenuhi Syarat (MS).

Jika dijumlahkan dengan 22.847 dukungan pertama yang dinyatakan MS, hasilnya diperoleh 32.068 dukungan. Padahal, syarat minimal MS adalah 47.864 dukungan.

Setelah melakukan pencocokan data, memang ada penambahan di empat kecamatan. Yakni di Bumi Waras, Panjang, Rajabasa, dan Sukabumi. Sehingga hasil rekapitulasi dukungan tingkat kota dengan jumlah dukungan Ike Edwin-Zam Zanariah yang sebelumnya 9.221 menjadi 10.264.

Namun, meski total dukungan bagi Ike-Zam telah bertambah menjadi 33.111 dukungan, jumlah ini belum cukup untuk membawa mereka maju di Pilkada Kota Bandarlampung.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya