Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net

Nusantara

Anies Keluarkan Pergub Denda Progresif, Pelanggar PSBB Berulang Akan Dihukum Dua Kali Lipat

JUMAT, 21 AGUSTUS 2020 | 13:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Berbagai upaya terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran virus corona baru alias Covid-19.

Teranyar, untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan, Gubernur DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79/2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Dalam pergub ini diatur regulasi terkait denda progresif yang akan dikenakan kepada pelanggar aturan PSBB baik yang berasal dari perorangan, pelaku usaha maupun pengelola dan penyelenggara kegiatan yang melakukan kesalahan secara berulang.

Disebutkan contohnya dalam Bab II bagian kedua pada pasal 5 setiap orang yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60  menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000.

Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker maka sanksi yang diberikan akan dilipatgandakan.

"Pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000," demikian bunyi pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 19 Agustus kemarin.

Selanjutnya bagi Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180
menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000.

Selanjutnya jika pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya, dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000

"Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI," sambung Pergub tersebut.

Nantinya setiap melakukan penindakan kepada pelanggar, Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukan ke basis data/sistem informasi.

Dengan dikeluarkannya Pergub ini dan telah diundangkan, maka aturan denda progresif ini resmi diberlakukan di Ibukota.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya