Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net

Nusantara

Anies Keluarkan Pergub Denda Progresif, Pelanggar PSBB Berulang Akan Dihukum Dua Kali Lipat

JUMAT, 21 AGUSTUS 2020 | 13:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Berbagai upaya terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran virus corona baru alias Covid-19.

Teranyar, untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan, Gubernur DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79/2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Dalam pergub ini diatur regulasi terkait denda progresif yang akan dikenakan kepada pelanggar aturan PSBB baik yang berasal dari perorangan, pelaku usaha maupun pengelola dan penyelenggara kegiatan yang melakukan kesalahan secara berulang.


Disebutkan contohnya dalam Bab II bagian kedua pada pasal 5 setiap orang yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60  menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000.

Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker maka sanksi yang diberikan akan dilipatgandakan.

"Pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000," demikian bunyi pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 19 Agustus kemarin.

Selanjutnya bagi Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180
menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000.

Selanjutnya jika pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya, dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000

"Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI," sambung Pergub tersebut.

Nantinya setiap melakukan penindakan kepada pelanggar, Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukan ke basis data/sistem informasi.

Dengan dikeluarkannya Pergub ini dan telah diundangkan, maka aturan denda progresif ini resmi diberlakukan di Ibukota.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya