Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Tingkatkan Kedisiplinan Masyarakat, Anies Berlakukan Ganjil Genap Untuk Motor

JUMAT, 21 AGUSTUS 2020 | 13:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Untuk mendorong masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta meningkatkan disiplin untuk penegakkan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)  80/2020.

Pergub tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif.

Dalam Pasal 8 Pergub tersebut dituliskan tentang aturan 'Ganjil Genap' yang kemungkinan dapat diterapkan untuk kendaraan roda pada kawasan
pengendalian lalu lintas.

pengendalian lalu lintas.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat ganjil, dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap dan sebaliknya untuk nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil," demikian bunyi Pergub yang diteken Anies pada tanggal 19 Agustus lalu.

Adapun pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

"Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap," sambung Pergub tersebut.

Sebelumnya wacana Ganjil Genap untuk kendaraan roda dua sudah lama digaungkan. Hal itu disebut-sebut bertujuan untuk pengendalian penduduk dalam rangka menekan penularan virus corona.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya