Berita

Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Tabah digdoyo dalam acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid Alfalah di kota Klaten, Jawa Tengah/Istimewa

Politik

Anton Tabah Digdoyo: Jangan Tuduh Pengkritik Makar, Awas Salah Tafsir!

KAMIS, 20 AGUSTUS 2020 | 16:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kritik yang disampaikan rakyat kepada pemerintah bukanlah sebuah kejahatan dan tidak boleh dipidana.

Demikian disampaikan pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Tabah digdoyo dalam acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid Alfalah di kota Klaten, Jawa Tengah, sekaligus peringatan tahun baru Islam 1 Syura 1442 Hijriah, Kamis (20/8).

Menurut Anton Tabah, aparat hukum harus bisa membedakan antara kritik, saran, usul dan fitnah. Ia berujar, yang bisa dipidana adalah perbuatan memfitnah, bukan kritikan kepada penguasa.


"Menghina presiden atau Wakil Presiden pun tak bisa dipidana karena pasal penghinaan presiden/wapres sudah dibatalkan MK dengan Kep MK 013-022/PUU-IV/2006," lanjut mantan petinggi Polri ini.

Selain itu, kritikan yang disampaikan baik kepada DPR, pemerintah sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E.

"Jadi janganlah pengritik, pengusul sesuatu pada pemerintah yang tidak bertentangan dengan UU dituduh makar karena hal itu termasuk hak rakyat yang dijamin konstitusi," sambungnya.

Di sisi lain, pemerintah saat ini juga patut mencontoh Presiden terdahulu, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat difitnah soal Gurita Cikeas. Menurutnya, hal itu masuk ke delik aduan sehingga harus Presiden SBY sendiri yang melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Oleh karenanya, Jokowi diharap lapor langsung ke Polri jika merasa difitnah, termasuk kasus buku Jokowi undercover yang belum pernah ia laporkan.

Anton yang juga Ketua Penanggulangan Penodaan Agama tersebut juga mengingatkan aparat hukum untuk tidak salah dalam menilai frasa menolak dan memilih calon pemimpin. Karena, kata dia, menolak dan memilih itu dua hal yang berbeda.

"Kalau sampai keliru menilai akan salah pula menentukan apa itu intoleransi, tidak bhinneka, makar dan sebagainya. Dan ini akan membuat gaduh di masyarakat seperti yang terjadi kini," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya