Berita

Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Tabah digdoyo dalam acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid Alfalah di kota Klaten, Jawa Tengah/Istimewa

Politik

Anton Tabah Digdoyo: Jangan Tuduh Pengkritik Makar, Awas Salah Tafsir!

KAMIS, 20 AGUSTUS 2020 | 16:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kritik yang disampaikan rakyat kepada pemerintah bukanlah sebuah kejahatan dan tidak boleh dipidana.

Demikian disampaikan pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Tabah digdoyo dalam acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid Alfalah di kota Klaten, Jawa Tengah, sekaligus peringatan tahun baru Islam 1 Syura 1442 Hijriah, Kamis (20/8).

Menurut Anton Tabah, aparat hukum harus bisa membedakan antara kritik, saran, usul dan fitnah. Ia berujar, yang bisa dipidana adalah perbuatan memfitnah, bukan kritikan kepada penguasa.


"Menghina presiden atau Wakil Presiden pun tak bisa dipidana karena pasal penghinaan presiden/wapres sudah dibatalkan MK dengan Kep MK 013-022/PUU-IV/2006," lanjut mantan petinggi Polri ini.

Selain itu, kritikan yang disampaikan baik kepada DPR, pemerintah sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E.

"Jadi janganlah pengritik, pengusul sesuatu pada pemerintah yang tidak bertentangan dengan UU dituduh makar karena hal itu termasuk hak rakyat yang dijamin konstitusi," sambungnya.

Di sisi lain, pemerintah saat ini juga patut mencontoh Presiden terdahulu, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat difitnah soal Gurita Cikeas. Menurutnya, hal itu masuk ke delik aduan sehingga harus Presiden SBY sendiri yang melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Oleh karenanya, Jokowi diharap lapor langsung ke Polri jika merasa difitnah, termasuk kasus buku Jokowi undercover yang belum pernah ia laporkan.

Anton yang juga Ketua Penanggulangan Penodaan Agama tersebut juga mengingatkan aparat hukum untuk tidak salah dalam menilai frasa menolak dan memilih calon pemimpin. Karena, kata dia, menolak dan memilih itu dua hal yang berbeda.

"Kalau sampai keliru menilai akan salah pula menentukan apa itu intoleransi, tidak bhinneka, makar dan sebagainya. Dan ini akan membuat gaduh di masyarakat seperti yang terjadi kini," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya