Berita

Ike Edwin/Net

Nusantara

Tak Terima Disebut Gagal, Ike Edwin Siap Adu Data KPU Bandarlampung

RABU, 19 AGUSTUS 2020 | 04:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak terima disebut gagal maju di pemilihan Wali Kota Bandarlampung, pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah siap adu data dengan KPU Bandarlampung.

Ike Edwin mengklaim memiliki data riil hasil timnya di lapangan yang berbeda dengan data KPU Bandarlampung.

“Kami memiliki data akurat berdasarkan hasil tim kami di lapangan yang berjumlah 2.500 orang,” ujar Ike dilansir dari Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (18/8).


Berdasarkan data versinya, ada 26.077 dukungan yang memenuhi syarat (MS).

Jika data ini dijumlahkan dengan dukungan MS verfak pertama yang berjumlah 22.847 dukungan, maka hasilnya 48.924 dukungan.

Jumlah ini melewati batas minimal dukungan calon perseorangan yang berjumlah 47.864 dukungan.

Dari hitungan tersebut, pasangan ini memenuhi syarat untuk maju di pilwakot Bandarlampung.

“KPU punya data, kita juga punya data. Berdasarkan laporan LO saya sangat berbeda dengan apa yang diplenokan di kecamatan,” kata dia.

Ike Edwin mengklaim, banyak terjadi perubahan data setelah data itu masuk ke petugas KPU, ketika sudah ditanda tangani. Ia berencana membawa perkara ini ke jalur hukum.

Berdasarkan rapat pleno terbuka Panitia Penyelengara Kecamatan (PPK) di 20 kecamatan se-kota Bandarlampung 36.001 dukungan Ike Edwin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Dari total 45.222 dukungan perbaikan yang verifikasi faktual, hanya 9.221 dukungan perbaikan yang memenuhi syarat (MS).

Jika dijumlahkan dengan 22.847 dukungan pertama yang dinyatakan MS, hasilnya hanya 32.068, masih kurang 15.796 dukungan lagi untuk memenuhi batas minimal pencalonan yaitu 47.864.

Komisioner KPU Bandalampung Fery Triatmojo mengatakan dukungan yang dinyatakan TMS lantaran pendukung tidak hadir saat verifikasi faktual yang dikumpulkan oleh LO.

“Dan tidak ada yang mendatangi kantor PPS sampai waktu terakhir verifikasi faktual,” ujarnya.

Hasil pleno ini belum final, masih akan direkap pada saat pleno terbuka tingkat kota 21 Agustus 2020.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya