Berita

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy/RMOL

Politik

Banyak Ditemukan Pelanggaran PPDB, Ini Saran Ombudsman Ke Kemendikbud

SELASA, 18 AGUSTUS 2020 | 20:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah maladministrasi selama penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun Ajaran 2020/2021.

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy menyampaikan temuan tersebut diantaranya persebaran sekolah yang belum merata dan keterbatasan daya tampung serta fasilitas pendidikan.

Untuk itu, Ombudsman menyarankan dan memberikan masukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk melanjutkan jalur penerimaan peserta didik melalui jalur zonasi dengan perencanaan yang sistematik dan komprehensif serta pengawasan yang  lebih ketat.


Selain itu pemerataan sekolah di setiap kecamatan di seluruh wilayah Indonesia harus diberi target waktu disertai kesetaraan dan peningkatan mutu.

"Sedangkan untuk pelaksanaan anggaran 20 persen untuk pendidikan di pusat dan daerah harus ditertibkan secara konsisten sesuai dengan regulasi," ujarnya di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said pada Selasa (18/8)

Ombudsman juga menghimbau agar memperluas pengelolaan pendidikan, tidak hanya Sekolah Negeri tetapi secara sinkron dan sistemik dengan Sekolah Swasta dan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama RI.

Dalam perbaikan teknis Ombudsman menyarankan agar melakukan uji coba sistem penyelenggaraan PPDB secara daring paling lambat dua bulan sebelum pelaksanaan PPDB untuk menghindari kendala dalam sistem, serta menentukan langkah mitigasi jika terjadi kendala dalam sistem, untuk setiap daerah.

Selanjutnya Kemendikbud juga dihimbau untuk menginstruksikan seluruh penyelenggara PPDB di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menyediakan sarana dan prasarana yang memadai.

Terakhir Suaedy menjelaskan agar kepala daerah melakukan sosialisasi awal secara berjenjang terkait pelaksanaan dan mekanisme PPDB sesuai Permendikbud kepada orang tua siswa, baik melalui sekolah, kecamatan, hingga RT/RW dan membuat SOP verifikasi dan validasi data peserta PPDB.

"Hal itu agar tidak menimbulkan persepsi dan kebijakan baru di luar ketentuan juknis yang ada," sambungnya.

Suaedy menegaskan agar tidak menerima penambahan penerimaan siswa diluar jalur Permendikbud dan mengingatkan agar verifikator PPDB memperhatikan masa berlaku dan keaslian dari surat keterangan domisili serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dalam pelaksanaan PPDB online.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya