Berita

anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy/Ist

Politik

Ombudsman Temukan Maladministrasi Soal PPDB 2020

SELASA, 18 AGUSTUS 2020 | 20:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengawasan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dinilai sangat penting dilakukan lantaran dari hasil pemantauan tahun lalu, masih banyak ditemukan permasalahan yang harus diperbaiki.

Demikian disampaikan anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy saat menyampaikan hasil pengawasan PPDB tahun ajaran 2020/2021.

"Serta pelaksanaan PPDB Tahun 2020 dilakukan di tengah masa darurat penyebaran Corona virus Disease (Covid-19),” ujarnya di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (18/8).


Bentuk pemantauan penyelenggaraan PPDB yang dilakukan Ombudsman memfokuskan pada implementasi aturan terkait penyelenggaraan PPDB dan meninjau kembali kebijakan yang diimplementasikan apakah tepat sasaran atau tidak.

Secara umum, Suaedy mengatakan masih terjadi kekisruhan yang disebabkan belum meratanya sarana pendidikan. Penyelenggaraan PPDB tahun ini terjadi ketidakcukupan akan akses internet sehingga metode daring tidak memadai.

Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman juga mengumpulkan temuan terkait keterbatasan daya tampung dan fasilitas pendidikan.

Seharusnya dengan memperhatikan data pokok pendidikan, kata Suaedy, pemerintah sudah mempunyai langkah-langkah nyata mengenai mekanisme pelaksanaan PPDB. Sehingga tidak terdapat siswa yang tidak tertampung pada satuan pendidikan lanjutan.

”Data ini harusnya juga bisa menjadi rujukan dalam melakukan pemerataan fasilitas pendidikan, terutama di daerah blank spot atau remote area,” tegas Suaedy.

Temuan kedua yang didapatkan adalah adanya sebaran sekolah yang belum merata. Selanjutnya temuan ketiga, adanya penggunaan surat keterangan domisili yang menggugurkan kewajiban penggunaan kartu keluarga.

Menurut Suaedy, penggunaan surat keterangan domisili sangat berpotensi terjadi maladministrasi karena keterangan dalam surat keterangan domisili yang menyebutkan sudah tinggal minimal satu tahun tidak didukung dengan pemeriksaan lapangan.

Temuan keempat, pada Pasal 19 Permendikbud PPDB tidak mengatur waktu penerbitan surat penugasan seperti pada Kartu Keluarga maupun bukti prestasi. Selain itu, tidak dijelaskan apakah yang dimaksud perpindahan tugas harus dilakukan antarkota/kabupaten atau bisa berasal dari satu kota/kabupaten yang sama.

Selanjutnya terkait polemik zonasi dan zonasi Bina RW pada PPDB Provinsi DKI Jakarta. Permasalahan terjadi karena jarak rumah yang dekat dengan sekolah namun berbeda RW tidak menjadi prioritas untuk diterima oleh sekolah tersebut.

“Banyaknya pilihan jalur zonasi pada PPDB DKI Jakarta nyatanya tidak menjadikan alternatif penyelesaian. Melainkan menimbulkan permasalahan baru hingga menyulitkan siswa mengikuti proses PPDB,” terang Suaedy.

Secara ringkas, Suaedy menjelaskan maladministrasi yang ditemukan selama penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2020/2021 adalah masih kurangnya penerapan protokol pencegahan Covid-19.

"Selain itu gangguan sistem PPDB Online serta kesulitan akses internet di beberapa wilayah, yang berawal dari kurangnya sosialisasi terkait Juknis PPDB," tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya