Berita

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/Repro

Hukum

KPK Identifikasi Titik Rawan Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19

SELASA, 18 AGUSTUS 2020 | 15:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya sejumlah titik rawan korupsi pada anggaran penanganan virus Corona baru (Covid-19). Sejumlah titik rawan korupsi itu antara lain pada pengadaan barang dan jasa.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers Laporan Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2020 pada Selasa (18/8).

"Nah pada penanganan Covid-19, KPK juga mengidentifikasi titik-titik rawan di mana akan berpotensi terhadap tindak pidana korupsi di antaranya adalah berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa. Ada potensi terjadinya kolusi, mark-up harga, kickback, kemudian kecurangan," ungkap Lili Pintauli Siregar.


Lili menyatakan, titik-titik rawan yang berpotensi terjadinya praktek rasuah dalam pengadaan barang dan jasa tersebut menjadi perhatian serius KPK. Karena itu, KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8/2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Sehingga langkah pencegahan ini dilakukan oleh KPK sebagaimana menjadi rambu-rambu dan panduan bagi seluruh pelaksana," kata Lili.

Selain itu, lanjut Lili, KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan dan penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan atau hibah. Baik itu dari masyarakat maupun swasta yang diberikan kepada Gugus Tugas atau kepada Pemerintah, Kementerian/Lembaga dan Pemda.

"Sehingga kemudian mengantisipasi ini KPK juga menerbitkan surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tertanggal 14 April 2020 yang ditujukan kepada Gugus Tugas dan juga kepada seluruh Kementerian Lembaga apa Pemda tentang bagaimana penerimaan sumbangan atau hibah dari masyarakat," tuturnya.

Selanjutnya, Lili mengatakan KPK juga mengidentifikasi potensi korupsi pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran pada proses refocusing dari alokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD. Kemudian, juga pada penyelenggaraan bantuan sosial (Bansos).

"Potensi kerawanan ada pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran pada proses refocusing dari alokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD. Dan juga pada penyelenggaraan bantuan sosial," ucapnya.

"KPK bisa mengidentifikasi pada titik rawan pada perdataan penerimaan, pada klarifikasi dan validasi data, belanja barang distribusi bantuan dan pengawasan," tuturnya.

"Untuk hal ini (Bansos) kemudian KPK juga mengeluarkan surat edaran nomor 11 tahun 2020 tanggal 21 April tentang penggunaan DTKS dan data Non DTKS dalam pemberian bantuan sosial ke masyarakat," demikian Lili.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya