Berita

Anggota DKPP RI, Ida Budhiati/Net

Politik

Penyelenggara Ubah Hasil Pemilu, Ida Budhiati: DKPP Pasti Beri Sanksi Pecat

SELASA, 18 AGUSTUS 2020 | 12:37 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan memberikan ampun terhadap penyelenggara pemilu yang mengubah atau merekayasa hasil pemilihan.

Perbuatan mengubah atau merekayasa hasil pemilu masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Hal itu ditegaskan anggota DKPP, Ida Budhiati dalam Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pemilihan Serentak 2020 yang diadakan di Kota Manado, baru-baru ini.


"Itu termasuk kategori pelanggaran berat. Meski baru pertama diadukan (ke DKPP), pasti akan mendapat sanksi dipecat,"kata Ida, Selasa (18/8).

Selain mendistorsi hasil pemilu, pelanggaran lain yang masuk kategori berat adalah menghalangi hak konstitusional warga negara.

Perbuatan tersebut dapat merusakan integritas penyelenggara dan proses pemilu.

Selain itu, DKPP juga tidak akan memberi ampun terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti sebagai partisan serta melakukan perbuatan diskriminatif dalam terhadap peserta pemilu.

"Kemudian terbukti sebagai partisan, melakukan perbuatan diskriminatif, sudah pasti akan mendapatkan sanksi berat dari DKPP," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Ida mengingatkan cara kerja penyelenggara pemilu bersifat kolektif kolegial. Latar belakang yang berbeda-beda bertujuan untuk saling melengkapi sehingga mampu menjawab tantangan pemilu yang ada.

"Kerja penyelenggara pemilu kolektif kolegial, masing-masing punya background berbeda yang tujuannya saling melengkapi, bukan bekerja secara sektoral pakai kaca mata kuda," pungkasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya